Rudy: Semuanya Bohong
Perkara Korupsi Suap IUP Eksplorasi, Terdakwa Tolak Keterangan Saksi

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan anaknya Dayang Donna Walfiaries (DDW), kembali dilanjutkan, Kamis (20/11/2025).
Izin tersebut diajukan Rudy Ong Chandra atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) dalam kedudukannya sebagai komisaris perusahaan-perusahaan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC), melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH.
Sidang kedua Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH Mkn didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rony Yusuf SH, Rikhi Maqhaz SH, dan Ligna Uli SH dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU menghadirkan 3 saksi masing-masing Sugeng, Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, dan Imas Julia pengasuh anak DDW.
Dalam keterangannya, Saksi Sugeng yang pertama dimintai keterangan menjelaskan mengaku sebagai free line dalam pengurusan perizinan IUP awalnya tidak kenal DDW. Ia hanya kenal Airin Fithri, assisten DDW. Namun ia kenal DDW sebagai anak Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Terdakwa ROC dikenalnya tahun 2015, yang dikenalkan Hairil Asmy di rumah Rahmat Santoso mantan Ketua DPRD Kukai Kartanegara. Ia juga kenal Hairil Asmy direktur dari 6 perusahaan yang diurus perpanjangan IUP eksplorasinya itu, dari Rahmat Santoso.
Untuk pengurusan IUP eksplorasi ke-6 perusahaan tersebut yang saat itu masih di bawah kewenangan Dinas ESDM Kukar, Terdakwa ROC memberikan surat kuasa kepada Saksi Sugeng. Setelah pengurusan di ESDM Kukar selesai, ia diminta Terdakwa ROC memberikan seluruh berkas ke Saksi Chandra Setiawan. Saat itu kewenangan penerbitan IUP beralih ke provinsi.
Menjawab pertanyaan JPU apakah saksi mengetahui IUP yang diurus itu terbit. Saksi menjelaskan, ia dihubungi Terdakwa ROC saat di penghujung.
“Setelah dokumen itu sudah jadi, sudah di mejanya Pak Gubernur dan sudah ditandatangani. Saya dihubungi kembali Pak Rudy Ong Chandra,” jelas Saksi Sugeng.
Dalam informasinya, jelas Saksi Sugeng lebih lanjut, Terdakwa ROC menyampaikan untuk mengambil IUP itu ia sudah titipkan uang Rp3 Milyar sama Iwan Chandra. Namun sudah 3 hari di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, tidak dipertemukan DDW dan IUP tidak dikasi.
“Beliau minta tolong, bisa ndak saya ditemukan dengan Donna,” kata Saksi Sugeng.
Saat itu saksi menyampaikan, akan mencoba karena mengenal asisten DDW bernama Airin. Saksi kemudian menghubungi Airin dan janjian bertemu di Bon Café Samarinda. Dalam pertemuan itu, ia membicarakan mengenai pengambilan IUP yang sudah ada di meja Gubernur untuk disampaikan ke DDW dan ROC mau ketemu DDW.
Saat itu, Airin telpon DDW dan dipersilahkan ke Kantor DDW di Jalan Arief Rahman Hakim, Samarinda, keesokan harinya. Saksi Sugeng menemui DDW bersama Wasis, dan Airin. Dalam pertemuan itu, Saksi Sugeng menyampaikan untuk perizinan ROC bisakah dibantu.
“Bilang beliau, loh ini kemarin kan yang ngurus si Iwan Chandra. Kenapa lewat kamu?” kata Saksi Sugeng menirukan ucapan DDW.
Saksi Sugeng lalu menyampaikan ROC yang memintanya untuk menanyakan benarkah IUPnya sudah jadi, dan bisa diambilkan. Waktu itu, ia menelpon ROC menggunakan Hpnya lalu diserahkan ke DDW. Saat mereka telponan, ROC menanyakan IUPnya yang dijawab DDW sudah jadi. Saat itu juga, DDW menyampaikan Iwan Chandra mau memberikan uang Rp1,5 Milyar dan membawa IUP tersebut, namun DDW mengatakan tidak mau.
“Kenapa nggak mau?” tanya JPU.
Saksi Sugeng mengatakan, DDW maunya Rp3,5 Milyar. Saat itu, ROC menyampaikan, sudah menitipkan Rp3 Milyar ke Iwan Chandra. Sehingga tinggal menambahkan Rp500 Juta. Sehingga ROC mengajak DDW ketemuan, ia akan datang ke Kaltim keesokan harinya.
Dalam pembicaraan itu juga, ROC sepakat ketemu DDW di Orange Café Samarinda keesokan harinya jam 10:00 Wita. Namun karena hujan lebat keesokan harinya itu, sehingga pertemuan dialihkan ke Hotel Bumi Senyiur.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Jamrek CV Arjuna
- Tim Tabur Kejaksaan Amankan DR DPO Perkara Korupsi
- Perkara IUP Eksplorasi, JPU KPK Dakwa ROC Pasal Penyuapan
Pertemuan itu dilaksanakan di Ruang Anggana dihadiri ROC, DDW, Saksi Sugeng, Airin, Wasis. Saat itu, ROC dan DDW membicarakan uang Rp3,5 Milyar itu. ROC kemudian menelpon Iwan Chandra untuk datang ke Hotel Bumi Senyiur membawa uang Rp3 Milyar yang dititipkan, dan memintanya setelah tiba. Uang itu kemudian diserahkan Iwan Chandra ke ROC, kemudian ROC serahkan ke DDW.
Setelah itu, Saksi Sugeng diminta ROC ambilkan tas di mobil. Saksi kemudian meminta Wasis mengambilkan tas yang dimaksud.
“Tas itu apa isianya?” tanya JPU.
“Isinya sisa Rp500 Juta yang dalam bentuk dollar,” jawab saksi.
Saksi melihat uang itu dalam bentuk Dollar Singapore, setelah dibuka di depan DDW. Setelah menerima uang tersebut, DDW menelpon Imas untuk mengambilkan IUP tersebut. Selang beberapa waktu, Imas datang membawa IUP itu. Setelah diserahkan, pertemuan itu bubar. ROC check out dari hotel, Saksi Sugeng antar ROC ke Bandara Balikpapan.
Menanggapi keterangan Saksi Sugeng, Terdakwa Rudy Ong Chadra saat ditanya Ketua Majelis Hakim mengatakan menolak semua.
“Terdakwa, bagaimana keterangan Saksi Sugeng ini? Tanggapan dari Terdakwa?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Mohon izin Yang Mulia, seluruhnya keterangan Sugeng saya tolak. Semuanya bohong,” jawab Terdakwa.
Terkait keterangan mengenai Saksi Sugeng kenal dengan Terdakwa ROC, dan surat kuasa yang diberikan kepada Saksi Sugeng dan ditanyakan Ketua Majelis Hakim juga dijawabnya ditolak.
“Ditolak semuanya, seluruhnya saya tolak,” jawab Terdakwa tegas.
Terhadap jawaban Terdakwa Rudy Ong Chandra tersebut, Saksi Sugeng yang ditanya Ketua Majelis Hakim mengatakan tetap pada keterangannya. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: LVL

