Letjen TNI Herindra : Predikat WTP Patut Diapresiasi

Tim Itjen TNI Lakukan Audit di Kalimantan, Singgung Predikat WTP

Berita Utama TNI
Irjen TNI Letjen TNI Herindra bersama Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Subiyanto dan Pangdam XII/Tpr Mayjend TNI Herman Asaribab. (foto : Pendam VI/Mlw)

HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN : Irjen TNI Letjen TNI Herindra memimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itjen TNI pada KO/Sat TNI wilayah Kodam VI/Mulawarman, Kalimantan Timur dan Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat di ruang Yudha Kodam VI/Mlw, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kamis (22/8/2019).

Proses pelaksanaan kegiatan audit kinerja diselenggarakan sejak tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan 14 Agustus 2019 dalam keadaan aman dan lancar.

Dalam taklimat akhir tersebut dihadiri Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Subiyanto bersama Pangdam XII/Tpr Mayjend TNI Herman Asaribab, dan para pejabat terkait Kodam VI/Mlw serta undangan lainnya.

Disampaikan Irjen TNI Letjen TNI Herindra  dalam sambutannya, bahwasanya kegiatan audit kinerja merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan di jajaran TNI.

“Pelaksanaan audit kinerja bertujuan agar ke depan dalam pelaksanaan program kerja, dan anggaran dapat diselenggarakan dengan lebih baik lagi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat menghindari terjadinya penggunaan anggaran yang tidak pada pos anggaran masing-masing dan mengakibatkan adanya temuan-temuan yang tidak diinginkan,” kata Letjen TNI Herindra.

Dalam laporan keuangan Kemhan TNI yang keluar pada bulan Juni 2019 terdapat adanya peningkatan, bahwsanya Institusi TNI telah mendapat predikat penilaian kinerja Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Predikat WTP yang telah diraih ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi dengan baik, dan harus terus dipertahankan,” imbuh Letjen TNI Herindra.

Irjen TNI Letjend TNI Herindra sebelum menutup sambutannya menegaskan, dalam penyelenggaraan latihan agar mempedomani Peraturan Panglima TNI Nomor 5517 tanggal 5 Juli 2011, tentang buku petunjuk administrasi penyelenggaraan latihan.

Anggaran operasi agar mempedomani Keputusan Panglima TNI nomor 845 tanggal 5 Desember 2012, tentang buku petunjuk induk Koperasi TNI.

Pedomani peraturan Panglima TNI nomor 457 tanggal 21 Juli 2008 tentang Jukin Binter TNI, dan Peraturan Panglima TNI nomor 41 tanggal 11 Januari 2012 tentang Bujuklak pemberian tunjangan kinerja bagi prajurit dan PNS di lingkungan TNI.

Dalam orgnisasi pengadaaan pedomani Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga penyelesaian pekerjan dapat dilaksanakan dengan tuntas.

Tingkatkan fungsi sistem pengawasan internal (SPI) di satuan dan ciptakan pembangunan zona integritas guna wujudkan reformasi birokrasi secara komperhensif.  Tingkatkan peran dan fungsi Wasgiat secara optimal guna tercapainya sasaran sesuai program untuk mengurangi terjadinya kesalahan.

“Manfaatkan peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam setiap pelaksanaan kegiatan sebagai konsultan, dan penjamin mutu serta pencegahan dini terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan,” tandas Letjen TNI Herindra. (HK.net)

Editor : Lukman

Sumber : Pendam VI/Mlw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *