Perkara Korupsi Ratusan Trilyun di Pertamina
Tim Penyidik Satgassus P3TPK Sita Aset Tersangka MRC

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan penyitaan terhadap 1 bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama Tersangka MRC, Sabtu (18/10/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 886/044/K.3/Kph.3/10/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal, perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.
“Adapun benda/barang yang dilakukan Penyitaan yaitu berupa 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 m2 yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari Tersangka MRC,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi
- Gugatan Perlawanan Ernie Masuk Tahap Pembuktian
- Kepala UPTD BLKI Balikpapan Divonis Bersalah
Terhadap barang sitaan tersebut, lanjut Anang, nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2012 sampai dengan tahun 2023. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman