Hakim Mediasi Minta Principal Hadir

Warga Gugat Gubernur Kaltim, KPC, dan BR

Berita Utama Pengadilan Perdata
Sidang gugatan warga terhadap Gubernur Kaltim, KPC, dan BR terkait piutang Rp280 Milyar. (foto: Lukman)
Sidang gugatan warga terhadap Gubernur Kaltim, KPC, dan BR terkait piutang Rp280 Milyar. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 189/Pdt.G/2025/PN Smr, yang diketuai Agung Prasetyo SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Elin Pujiastuti SH MH, digelar di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Kamis (10/2/2025) Pukul 10:00 Wita.

Sidang Gugatan Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi, ketiganya berprofesi sebagai Advokat, yang mewakili diri sendiri sebagai warga Kaltim dan atas nama masyarakat Kaltim, yang menuntut hak rakyat Kaltim sejumlah Rp280 Milyar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources (BR) dalam agenda mediasi.

Setelah pemeriksaan dokumen Kuasa Hukum para tergugat selesai, dimana Gubernur Provinsi Kalimantan Timur sebagai Tergugat I diwakili Kasub Biro Hukum Pemprov Kaltim Achmad Jusriadi, PT KPC sebagai Tergugat II dan PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III diwakili Alan, sidang kemudian dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin Hakim Mediasi Lili Evelin SH MH.

Dikonfirmasi hasil mediasi yang berlangsung singkat, Faisal menjelaskan pesan Hakim Mediasi supaya pada sidang yang akan digelar, Kamis (16/10/2025), agar principal hadir.

“Pesan Bu Evelin sebagai mediator, tanggal 16 Oktober principal harus hadir. Gubernur, KPC Direkturnya siapa, Bumi Resources Direkturnya siapa. Kami kan principal, wajib principal. Tidak boleh dikuasakan,” jelas Faisal.

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, dari mediasi itu pihaknya diminta membuat resume poin-poin inti permintaannya dalam mediasi lanjutan.

“Poin subtansinya sebenarnya kami pingin tahu kejelasan. Pertama, ada piutang yang tidak ditagih oleh Gubernur Kalitim. Potensi PAD Kaltim. Itu kami sudah somasi satu dua, dan permohonan dialog juga. Tapi tidak direspon, akhirnya kami gugat ke PN,” jelas Faisal.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait SK Gubernur Kaltim Nomor: 900/K.800/2015 piutang memang dihapus di dalam neraca. Namun faktanya, dalam Diktum Kedua disebutkan tetap ditagihkan.

Alan, Kuasa Hukum PT KPC dan BR yang dikonfirmasi usai Sidang Mediasi mengatakan belum ada yang bisa dikomentari.

BERITA TERKAIT:

Pada keterangan sebelumnya, Faisal menjelaskan. Terkait penghapusan hutang PT KPC, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah menerbitkan SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015, tentang Penghapusan Bersyarat Piutang PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources dari Neraca Pemerintah Provinsi Kaltim.

Terkait eksistensi piutang dan hak tagih dijelaskan Faisal, pada tanggal 23 Desember 2015, Gubernur Kalimantan Timur pada saat itu, Dr H Awang Faroek Ishak, menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 900/K.800/2015 tentang Penghapusan Bersyarat Piutang PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources dari Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pada Diktum KESATU SK Gubernur 2015 tersebut menyatakan adanya “Penghapusan Bersyarat” atas Piutang kepada TERGUGAT-II dan TERGUGAT- III sebesar Rp280 Milyar dari Neraca Tahun 2015;

Namun, pada Diktum KEDUA dari SK Gubernur 2015 tersebut secara eksplisit, tegas, dan tidak mengandung multitafsir menegaskan: Penghapusan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak menghapus hak tagih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources.

“Klausul ini merupakan Bukti Hukum Utama (prima facie evidence) yang menunjukkan bahwa hak tagih TERGUGAT – I tetap ada dan utuh secara hukum,” jelas Faisal.

Selanjutnya, Diktum KETIGA memerintahkan agar Piutang tersebut dicatat secara ekstra komptabel (di luar neraca pembukuan).

“Hal ini semakin memperkuat dalil bahwa penghapusan tersebut hanyalah sebuah tindakan administratif-akuntansi untuk tujuan penyajian laporan keuangan, dan sama sekali tidak menghapuskan substansi hak keperdataan TERGUGAT – I untuk menagih Piutang tersebut.” kata Faisal menandaskan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *