Diselundupkan dari Malaysia Menuju NTT Untuk Mahar Pernikahan

Bea Cukai Nunukan Amankan Ganding Gajah, Tangkap Seorang Tersangka

Berita Utama Kepolisian
Gading Gajah yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Nunukan sedianya untuk digunakan sebagai mahar pernikahan di NTT. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Aparat Bea Cukai Nunukan dan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan (Gakkum LHK) berhasil mengamankan 10 potong Gading Gajah yang hendak diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia, Selasa (9/7/2019).

Gading Gajah dengan berbagai ukuran tersebut rencananya akan dibawa ke Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Lahat Datu, Sabah, Malaysia, menuju Nunukan, Kalimantan Utara.

Selain mengamankan barang bukti Gading Gajah, petugas juga mengamankan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DP (54).

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Nunukan memeriksa barang bawaan DP di Pelabuhan Tuno Taka Nunukan, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 10 potong Gading Gajah yang disembunyikan di dalam Drum plastik berwarna biru dan dilapisi Ban bekas.

“Petugas mencurigai barang yang dibawa oleh pelaku yang dibungkus dengan Terpal berwarna oranye, kemudian dimasukkan ke dalam Drum dan dibungkus Plastik. Setelah digeledah dan dibuka ternyata isinya 10 potong Gading Gajah,” jelas Kepala Bea Cukai Nunukan Kombes Solafudin saat menggelar jumpa Pers di Balai Gakkum, Selasa (16/7/2019).

Kepada penyidik, DP mengaku jika 10 potong Gading Gajah tersebut adalah pesananan kerabatnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk keperluan mahar pernikahan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pengungkapan kasus penyelundupan Gading Gajah ini merupakan kasus ke-4 yang ditangani Balai Gakkum dari tahun 2017.

“Ini merupakan kasus keempat yang kita tangani, sebelumnya tahun 2017 kita menangani 3 kasus. 2018 tidak ada tangkapan, dan 2019 ini kita berhasil mendapatkan kasus terkait penyelundupan Gading Gajah,” beber Subhan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Untuk memutus rantai perdagangan Gading Gajah, Balai Gakkum KLHK Kalimantan sedang bekerja sama dengan Sabah Wildlife Departement. Selain itu pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan Gading untuk mahar, sosialisasi tersebut akan menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam di Nusa Tenggara Timur.

“Kami akan sosialisasi dan memberikan pemahaman, bahwa barang ini dilindungi,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *