Ahli Sebut Ada Bukti Pengeluaran Investasi Berupa Payment Order
Perkara Korupsi Perusda BKS, JPU Hadirkan Saksi Ahli

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020, yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH melanjutkan sidang, Kamis (4/9/2025) siang.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020 Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya Syamsul Rizal nomor Perkara 35/Pid.Smenus-TPK/2025/PN Smr; Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul (GBU) M Noor Herryanto nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Sidang Kedelapan yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH ini beragendakan pemeriksaan Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menghadirkan Roy Adi Sianturi SE dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur. Saksi merupakan ketua tim dalam pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan Perusda BKS dalam perkara ini.
Terkait perkara ini, Saksi Ahli menjawab pertanyaan JPU Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menjelaskan ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Perhitungan kerugian keuangan negara itu diketahui berdasarkan dokumen dan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, yang diterima dari penyidik kemudian diklarifikasi ke saksi-saksi.
Saksi ahli juga menjelaskan ada menerima dokumen dari 5 mitra Perusda BKS saat melakukan klarifikasi, masing-masing PT Raihmadan Putra Berjaya, PT Gunung Bara Unggul, CV Al Ghozan, PT Paser Bara Mandiri, dan PT Kace Berkah Alam. Saksi menjelaskan, ada melakukan klarifikasi kecuali I Gede Swartha dari PT Paser Bara Mandiri yang meninggal.
“Kalau untuk CV Al Ghozan, siapa yang saudara klarifikasi?” tanya JPU.
“Ke Nurhadi Jamaluddin, selaku direktur,” jawab saksi seraya membenarkan saat terdakwa diminta berdiri. Mitra-mitra lainpun ia sebutkan, termasuk dari PT Kace Berkah Alam yaitu Ahmad.
Dalam keterangannya, Saki Ahli menjelaskan berdasarkan pemeriksaan terhadap 5 mitra kerja sama yang dilakukan, ditemukan uang yang dikeluarkan Perusda BKS dalam bentuk perjanjian kerja sama tidak ada yang kembali ke Perusda BKS.
Saksi kemudian menjelaskan, tahun 2017 ada menandatangani kontrak jual beli Batubara dengan CV Al Ghozan dengan PT Paser Bara Mandiri. Tahun 2018 kontrak dengan PT Raihmadan Putra Berjaya, tahun 2019 ada kontrak dengan PT Gunung Bara Unggul dan PT Kace Berkah Alam.
“Pada tahun 2020 ada rapat di BKS, disitulah baru ketahuan bahwa ternyata terdapat piutang aset Rp22 Milyar sekian itu,” jelas Saksi Ahli.
JPU kemudian menyebutkan nilai investai Perusda BKS kepada masing-masing mitra, yang dibenarkan Saksi Ahli berdasarkan BAP. Ke CV Al Ghozan Rp6.975.000.000,-; PT Raihmadan Putra Berjaya Rp3.937.500.000,-; Ke PT Gunung Bara Unggul Rp8.481.429.590,-; Ke PT Paser Bara Mandiri Rp2.081.250.000,-; Ke PT Kace Berkah Alam Rp4.409.371.748,-.
Menurut saksi, nilai-nilai itu diperoleh dari bukti-bukti pengeluaran investasi berupa payment order dari Perusda BKS ke mitra seperti CV Al Ghozan dan PT Raihmadan Putra Berjaya.
“Semua ada bukti pendukungnya, termasuk pengembalian dan setoran pajak,” jelas saksi.
Saksi juga mengungapkan, ada bukti pengembalian uang dari PT Raihmadan Putra Berjaya termasuk asset yang dikuasai Perusda BKS yang belum diketahui nilainya. Pengembalian itu dilakukan saat Perusda BKS membentuk Satgas.
Menjawab pertanyaan JPU Terkait asset yang dijadikan jaminan para mitra, Saksi Ahli menyebutkan ada surat tanah, dan bangunan.
“Apa itu bisa menjadi nilai pengurang dalam kerugian negara?” tanya JPU.
“Jika bisa dijadikan uang, pasti bisa,” jelas saksi.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU termasuk dari Diana Marini Riyanto SH MH, sebelum kemudian Penasihat Hukum (PH) para terdakwa mendapat giliran mengajukan pertanyaan.
Arjuna Ginting SH MH, PH Terdakwa Idaman Ginting Suka dan Syamsul Rizal sebelum mengajukan pertanyaan mengutip pendapat hukum Hakim Agung Supardi, terkait pejabat publik yang disebutnya organ di dalam negara hukum.
Dalam pertanyaannya, Arjuna menanyakan berapa kali saksi diBAP yang dijawab satu kali. Kemudian dipertegas Arjuna tanggal 17 bulan 3 tahun 2025, yang didasarkan permohonan Kejaksaan Tinggi Kaltim ke pimpinan saksi.
Menjawab pertanyaan PH terdakwa, saksi menjelaskan audit yang dilakukan bukan investigative tapi audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk memberikan pendapat.
PH terdakwa kemudian menanyakan surat dari Kejaksaan Tinggi tanggal 9 Januari 2025, dan Surat Keterangan Ahli tanggal 15 Januari 2025 dan surat tugasnya.
“Itu sudah betul ya?” tanya Arjuna.
“Ya betul,” jawab saksi.
Salah satu pertanyaan yang diajukan PH terdakwa berdasarkan BAP saksi, mengenai hasil audit dalam perkara ini terkait penyimpangan yang dilakukan para mitra dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang tidak tercantum dalam RKA Perusda BKS tahun 2017-2019 serta tidak terdapat persetujuan Dewan Pengawas dan Komisaris yang disahkan KPM (Kuasa Pemilik Modal).
“Jawaban ini saudara ahli diarahkan atau memang penilaian ahli waktu itu?” tanya PH terdakwa.
“Itu penilaian saya,” jawab saksi.
PH terdakwa kemudian melanjutkan, dalam persidangan sebelumnya, diakui ada tandatangan Dewan Pengawas dan Komisaris dalam dokumen itu.
“Apakah waktu itu, ahli tidak mendapat dokumen itu?” tanya JPU lebih lanjut.
“Waktu itu tidak ada,” jawab saksi.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan PH terdakwa, sebelum kemudian tiba pada pertanyaan kerugian keuangan negara oleh PT Raihmadan Putra Berjaya sejumlah Rp1.037.500.000,-. Dimana kliennya telah menyetor uang sejumlah Rp2,5 Milyar.
“Rp1,2 Milyar ini apa bisa kami tarik atau gimana?” tanya Arjuna.
“Itu urusannya dengan Jaksa,” jawab saksi.
“Tapi perhitungan ahli begitu ya?” tanya Arjuna lebih lanjut.
“Iya,” jawab saksi singkat.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi, baik dari PH terdakwa lainnya maupun Majelis Hakim.
BERITA TERKAIT:
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, para terdakwa telah melakukan kerja sama jual beli Batubara dengan dibuat kontrak yang dilakukan tanpa adanya proposal kerja sama, study kelayakan, analisa resiko bisnis, dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, tidak tercantum di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Selain itu, Perusda BKS maupun PT Raihmadan Putra Berjaya belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan, sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli Batubara.
Sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 89 dan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan sejumlah aturan lainnya.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Nurhadi Jamaluddin, Syamsul Rizal, M Noor Herryanto, Saksi Alamsyach dan I Gede Swartha (alm.) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp21.202.001.888,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada BKS Tahun 2017- 2020.
Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023, tanggal 27 Desember 2023.
Kerugian itu dari nilai investasi Rp25.884.551.338,- yang dibayarkan oleh Perusda BKS ke CV Al Ghozan Rp6.975.000.000,- kerugian Rp6.773.669.300,-; Ke PT Raihmadan Putra Berjaya Rp3.937.500.000,- kerugian Rp1.037.500.000,-; Ke PT Gunung Bara Unggul Rp8.481.429.590,-kerugian Rp7.331.429.590,-; Ke PT Paser Bara Mandiri Rp2.081.250.000,- kerugian Rp2.050.031.250,-; Ke PT Kace Berkah Alam Rp4.409.371.748,- kerugian Rp4.009.371.748,-.
Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (11/9/2025), dalam agenda pemeriksaan Saksi Mahkota. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman