Saksi Klaim Rugi Lebih Rp67 Miliar

Buntut Bisnis BBM, Direktur PT OPD Didakwa Melakukan Penipuan

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan Lusiana Billy (45) Direktur PT Olin Prima Dayu (OPD), salah satu perusahaan agen Pertamina  yang bergerak dalam usaha menjual atau mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri jenis Solar, digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/10/2019) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiono SH MHum didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Henri Dunant Manuhua SH MHum, terdakwa Lusiana dengan nomor perkara 998/Pid.B/2019/PN Smr didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH MH dari Kejari Samarinda melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada seorang pengusaha.

Terdakwa Lusiana dalam perkara limpahan Kejaksaan Agung ini dijerat JPU dengan 2 Pasal alternatif.

“Pasal 378 dan 372 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” sebut JPU Gilang saat membacakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan tersebut, peristiwa tindak pidana penipuan dan penggelapan ini bermula terjadi sekitar bulan Agustus 2010, dimana Lusiana selaku agen trasportir BBM di Samarinda membutuhkan modal usaha untuk menjalankan bisnis minyaknya.

Lusiana pun bertemu dengan saksi Agus Darmawan Manager Marketing PT TMI. Kepada saksi Agus, terdakwa menyampaikan dan meminta untuk dicarikan investor atau pemodal yang dapat bekerja sama dengannya.

Singkat cerita, melalui saksi Agus inilah, terdakwa kemudian dipertemukan dengan HK, Dirut PT TMI, perusahaan pemegang izin niaga umum yang menjalankan usaha di bidang perdagangan.

Kerja sama antara kedua perusahaan inipun berlanjut, PT TMI bersedia sebagai pemodal kerja sama dengan PT OPD.

Semula kegiatan distribusi High Speed Diesel (HSD) ini berjalan lancar. Namun dalam perjalanannya beberapa tahun, usaha kerja sama itu mulai menemui kendala. Lusiana berdalih banyak terjadi kemacetan pembayaran dari customer sehingga menimbulkan dampak kerugian bagi perusahaan milik saksi HK.

Dalam perkara ini, saksi HK Dirut PT TMI yang menjalin kerjasama dengan PT OPD mengalami kerugian sebesar Rp67 Miliar lebih.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *