Main Judi Online Habiskan Dana Nasabah Rp15 Milyar

Robbinathara, Eks RMFT BRI Kancab Tanah Abang Dihukum Penjara 8 Tahun

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: ist)
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: ist)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman Terdakwa Robbinathara Kawidhi M pidana penjara selama 8 tahun penjara, Senin (11/8/2025).

Dalam putusannyha, Majelis Hakim yang diketuai Eryusman dengan Hakim Anggota Rios Rahmanto dan Mardiantos yang merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor.

Terdakwa Robbinathara dinyatakan terbukti membobol uang nasabah lebih dari Rp 17 Milyar saat menjabat Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) Bank BRI Kantor Cabang (Kancab) Tanah Abang.

“Menyatakan Terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip DANDAPALA, Selasa (12/8/2025).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Robbinathara untuk membayar Uang Pengganti sejumlah sebesar Rp17.242.000.000,00 (Rp17 Milyar) kepada Kas Negara.

Jika tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa Robbinathara tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh pria berusia 30 tahun itu, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng SH, yang menuntut Terdakwa Robbinathara Kawidh selama 10 tahun pada sidang yang digelar, Senin (21/7/2025).

Terdakwa Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili dalam perkara nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Robbi saat kejadian didakwakan selaku RMFT Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang.

“Bahwa Tersangka Robbinathara Kawidhi M selaku RM Dana BRI KC Tanah Abang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang, dalam pencairan Deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023 telah terdapat unsur merugikan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka Robbinathara Kawidhi sebesar Rp17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang No: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025,” demikian bunyi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan disebutkan, Robbi adalah Relationship Manager nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Dimana nasabah PT Danasakti Sekuritas membuka deposito 5 bilyet, dua di antaranya senilai Rp18 Milyar lebih.

Awalnya, bunga deposito ditransfer ke PT Danasakti Sekuritas Indonesia disetorkan dengan lancar. Hingga pada Juli 2024 mulai ada kendala.

”Juli 2024, bunga telat. Saya telepon Robbi, katanya cuti,” kata saksi dari PT Danasakti Sekuritas Indonesia, Maria.

Setelah dua bulan telat, akhirnya PT Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan permasalahan itu ke BRI. Pihak bank lalu mengusut permasalahan nasabah tersebut dan terungkap bila deposito sudah dibobol Robbi. Bank langsung mengganti uang nasabah 100 persen.

”Semua sudah diganti,” ujar Maria.

Baca Juga:

Giliran BRI meminta pertanggungjawaban uang yang dibobol tersebut. Setelah dilakukan investigasi secara internal, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT Danasakti Sekuritas Indonesia.

Robbi kemudian memindahbukukan dana tersebut ke deposito baru, dan juga ke tabungan. Selidik punya selidik, urai Dakwaan JPU, uang itu dipakai Robbi untuk bermain judi online (Judol).

”Bahwa uang hasil pencairan deposito milik PT Danasakti Sekuritas Indonesia digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online, kurang lebih sebanyak Rp15.000.000.000,00 (Rp15 Milyar) dan untuk dipinjamkan ke orang lain sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,00, (Rp1,5 Milyar)” urai JPU dalam dakwaanya.

Informasi ini adalah bagian dari Program One Day Publish Mahkamah Agung, yaitu mempublikasikan informasi putusan maksimal 1 hari sejak putusan dibacakan. Hal itu juga bagian dari keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Tim DANDAPALA

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *