Tangkapan BNNP Kaltim, Barang Bukti 25 Kg Sabu
Lima Terdakwa Perkara Narkotika Dihukum Penjara Seumur Hidup

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Lima terdakwa perkara Narkotika divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 364, 365, 366, 367, 368/Pid.Sus/2025/PN Smr, di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Selasa (12/8/2025) sore.
Kelima terdakwa masing-masing Suleman, Gabriel Wadhi, Syamsir, Sulaiman, dan Zulkifli dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Marjani Eldiardi SH.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam Dakwaan Altenatif Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
- Polsek Samarinda Kota Tangkap Terduga Pengedar Narkotika
- 11 Poket Sabu Disita Jajaran Polsek KP Samarinda
- Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan DPO Ketujuh
Pada sidang tuntutan yang digelar, Selasa (15/7/2025), JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut para terdakwa dengan pidana mati.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, para terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Altenatif Pertama Penuntut Umum.
Terhadap putusan tersebut, para terdakwa melalui Penasihat Hukum Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir,” kata Wasti menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Jawaban yang sama juga disampaikan JPU Ninin Armiyanti Natsir SH dar Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU. Perkara ini bermula, Rabu (8/1/2025) sekira Pukul 20:00 Wita, saat Terdakwa Suleman berada di rumah dihubungi Terdakwa Syamsir meminta Terdakwa Suleman mencari kapal untuk mengangkut Narkotika Golongan I jenis Sabu dan mengirim ke daerah Sulawesi Barat dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp300 Juta.
Kemudian, Jum’at (10/1/2025) Terdakwa Suleman berangkat menuju Maratua untuk melihat kapal, keesokan harinya saat mengecek kondisi kapal mengirim video kondisi kapal tersebut kepada Terdakwa Syamsir. Kemudian terjadi kesepakatan membeli 1 unit Kapal Kayu berwarna kuning tersebut seharga Rp175 Juta. Kemudian kapal tersebut dibawa Terdakwa Suleman ke rumahnya di Lingkas Ujung Tarakan.
Rabu, 15 Januari 2025 sekira Pukul 16:00 Wita, Terdakwa Suleman dihubungi Terdakwa Syamsir yang menyuruhnya berangkat mengambil Sabu di Perairan Tias, Kabupaten Bulungan.
Kamis,16 Januari 2025 sekira Pukul 19:00 Wita. Saat Terdakwa Suleman di rumahnya mengajak Terdakwa Sulaiman, Terdakwa Randi, dan Terdakwa Gabriel untuk ikut mengambil Sabu tersebut dan mereka menerima ajakan itu.
Jum’at, 17 Januari 2025 sekira Pukul 19:30 Wita, mereka berangkat menuju ke Perairan Tias, Bulungan menggunakan Kapal Kayu. Di perjalanan Terdakwa Suleman menghubungi Saksi Muhammad Andi Masrullah untuk meminta bertemu di Perairan Tias.
Sabtu, 18 Januari 2025 sekira pukul 00:15 Wita mereka bertemu dengan Saksi Muhammad Andi Masrullah di lokasi yang sudah ditentukan yaitu di Perairan Tias. Saksi Muhammad Andi Masrullah yang datang menggunakan Speedboat mengantarkan 2 karung yang berisi Sabu.
Sabu itu disimpan di Palka Kapal dan Terdakwa Suleman bersama Terdakwa Sulaiman, Terdakwa Randi, dan Terdakawa Gabriel langsung berangkat menuju Sulawesi Barat mangantarkan Sabu tersebut.
Sabtu,18 Januari 2025 sekira Pukul 12:55 Wita saat berada di Perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, datang Tim Gabungan BNN RI dan BNNP Kaltim menangkap mereka.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti dalam kapal 10 bungkus plastik bening Sabu dalam bentuk kristal warna putih dengan seberat total 10.053 gram (10 Kg); 15 bungkus plastik bening berisi Sabu dalam bentuk kristal warna putih seberat total 15.260 Gram (15 Kg) dan sejumlah barang bukti lainnya. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman