Disangka Korupsi Rp38 Milyar

Likuidator Aset Pemkab Kutim Tersangka Korupsi

Berita Utama Kejaksaan Kejati
MSN ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka Perkara korupsi. (foto: Exclusive)
MSN ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka Perkara korupsi. (foto: Exclusive)

HUKUKriminal.Net. SAMARINDA: Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka berinisial MSN, Kamis (31/7/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Supardi dalam Siaran Pers Nomor: 46/O.4.3/Penkum/07/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, MSN ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka selaku Wakil Ketua Tim Likuidator, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana/Aset BUMD Pemkab Kutai Timur.

Dana/Aset BUMD Pemkab Kutai Timur itu pada PT Kutai Timur Investama (KTI) Cq PT Kutai Timur Energi (PT KTE), yang berasal dari PT Astiku Sakti yang dilakukan Tim Likuidator tahun 2011 -2012, berdasarkan surat perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor: Print- 07/O.4/fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025.

“Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka MSN dalam perkara dimaksud,” jelas Kajati.

Selanjutnya atas penetapan tersangka MSN tersebut, Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Sebelumnya, tanggal 23 Juni 2025, Tim Penyidik juga sudah menetapkan tersangka terhadap HD selaku ketua Tim Likuidator, namun yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan dikarenakan yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.

Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Kajati menjelaskan kasus Posisi. PT KTE selaku anak perusahaan PT KTI (BUMD/ Perusda Pemkab Kutim) telah menginvestasikan dana sebesar Rp40.000.000.000,-(Rp40 Milyar) kepada PT Astiku Sakti.

Namun karena terjadi permasalaan hukum pengurus PT KTE, selanjutnya dalam RUPSLB PT KTE di bentuk Tim Likuidator PT KTE, yang tugasnya antara lain untuk menarik aset di PT Astiku Sakti dan menginventarisir asset PT KTE yang dinvestasikan kepada pihak ketiga.

Ditunjuk HD sebagai Ketua Tim Likuidator dan MSN sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator. HD sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025 lalu, dan saat ini status MSN menjadi tersangka kedua.

Asset di PT Astiku Sakti dari Rp40 Milyar telah mendapat dividen sebesar Rp2 Milyar sehingga total sebesar Rp42 Milyar. Selanjutnya hasil dividen sebesar Rp2 Milyar tersebut ditarik sebesar Rp1.004.942.060,- (Rp1 Milyar) oleh tersangka MSN selaku Plt Direktur PT KTE) untuk operasional PT KTE.

Selanjutnya Tersangka HD tanpa melibatkan/musyawarah (rapat) dengan anggota Tim, secara pribadi telah menarik secara bertahap asset berupa dana di PT Astiku Sakti tersebut dengan cara ditransfer di rekening Tim Likuidator seluruhnya sebesar Rp37.449.000.000,- (Rp37 Milyar), sehingga total dana yang telah ditarik sebesar Rp38.453.942.060,- (Rp38 Milyar).

Dana hasil penarikan saham PT KTE pada PT Astiku Sakti tersebut tidak disetorkan ke PT KTI selaku pemegang saham PT KTE, maupun ke Kas daerah Pemkab Kutai Timur selaku pemegang saham PT KTI, tetapi seluruh dana dan material tersebut atas kebijakan dan keputusan Tersangka HD dan Tersangka MSN tanpa melibatkan anggota tim.

“Berdasarkan LHP audit BPKP ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp38.453.942.060,-,” jelas Kajati.

Baca Juga:

Perbuatan tersangka HD dan tersangka MSN melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (2), Pasal 216 ayat (3) Pasal 47 ayat (2), Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 342 ayat (2), Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 142 ayat (2), pasal 149 ayat (1).

Perbuatan yang dilanggar oleh para tersangka antara lain, tidak menyetorkan hasil penarikan asset saham PT KTE ke Kas daerah; Menggunakan langsung dana hasil penarikan asset daham PT KTE yang bukan kewenangan Tim Likuidator.

Penetapan tersangka hanya berselang dua minggu semenjak Assoc Prof Supardi SH MH menjabat sebagai Kajati Kaltim, yang menunjukan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Etam. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *