Dilaporkan Tempat Perjudian

Satreskrim Polresta Samarinda Gerebek Solong

Berita Utama Kepolisian Polres
Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda di lokasi yang dilaporkan masyarakat sebagai tempat aktivitas perjudian. (foto: Humas)
Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda di lokasi yang dilaporkan masyarakat tidak menemukan aktivitas perjudian. (foto: Humas)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Jajaran Kepolisian Polresta Samarinda Samarinda melalui Unit Opsnal Jatanras Satuan Reskrim (Satreskrim), bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di kawasan Solong, Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara, Kaltim, Minggu (6/7/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan mengatakan, kegiatan penindakan ini dipimpin Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami segera menurunkan tim ke lokasi. Namun, setibanya di tempat, hanya ditemukan beberapa orang yang sedang berkumpul dan tidak terdapat aktivitas perjudian,” jelas AKP Dicky.

Baca Juga:

Dari hasil pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan adanya alat perjudian maupun aktivitas yang mengindikasikan pelanggaran hukum. Diduga, para pelaku telah membubarkan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

“Kami tetap mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian. Upaya preventif dan respons cepat seperti ini akan terus kami lakukan, demi menjaga kondusivitas di Kota Samarinda,” imbuh AKP Dicky.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan Kepolisian, dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana di lingkungan masing-masing. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *