Baharuddin : Kami Mendorong Pemerintah Untuk Memfasilitasi Masyarakat
Anggota DPRD Kaltim Apresiasi MoU UMKT dan KPID
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Baharuddin Demmu, bakal mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim, memfasilitasi masyarakat dalam hal membangun pengetahuan terkait manfaat dan aturan media sosial.
Baharuddin, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan hal itu dalam kegiatan penandatanganan MoU Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) bersama Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).
Dalam sambutannya, Baharuddin mengatakan, penyelenggaran penyiaran juga bertanggung jawab menjaga moral dan keutuhan bangsa.
“Saat ini bangsa ini menghadapi kemajuan teknologi, karena banyaknya tayangan media yang kian bertebaran. Sehingga, pastinya arus informasi sangat banyak diterima masyarakat. Apalagi, dalam upaya Analog menuju ASO. Dapat menjadi tujuan untuk memilah informasi yang diterima,” sebut Baharuddin, Senin (10/10/2022).
Ia juga mendorong agar pemerintah dapat memberikan infrastruktur, yang layak secara merata di Kabupaten/Kota seluruh Kaltim.
“Kami mendorong pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat, untuk dapat membangun literasi media di seluruh daerah.” tegas Baharuddin.
Baca Juga :
Pada kesempantan itu Ketua KPID Kaltim Irwansyah menyampaikan, konten siaran adalah hal yang utama diterima masyarakat Indonesia. Terlebih, di era globalisasi derasnya informasi saat ini, memberi peran penting dalam mencerdaskan Bangsa Indonesia.
“Tujuan pagi hari ini, Lembaga Penyiaran untuk mendampingi wilayah blankspot, itu harapan kami ke depannya” jelas Irawansyah.
lebih lanjut Irawansayah mengatakan KPI berperan penting dalam menjaga keutuhan informasi hingga sampai kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi tujuan utama KPID Kaltim, dalam menjalankan pelbagai program.
“Komitmen kami bagaimana masyarakat Kaltim bisa mendapatkan informasi yang layak sesuai HAM,” jelas Irawansyah.
Menurut Irawansyah, progam besar yang akan diusung oleh KPID Kaltim adalah mendorong pemerintah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda), terkait aturan literasi media di sosial media.
“Cita-cita besar kami, KPID bersama Kominfo Kaltim akan menyusukaskan perda penyiaran. Terkait, aturan yang mengontrol arus derasnya informasi media sosial. Media Sosial sekarang menjadi darurat, karena tak terkontrol dengan baik. Para pengguna sosial, dengan senonoh menyampaikan ulasan pribadinya.” tandas Irawasnyah. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : AG/Lukman/Adv.DPRD Kaltim