Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Perusda BKS tahun 2020-2021

Penyidik Kejati Kaltim Geledah Paksa Perusda Pertambangan BKS

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah Kantor Perusda BKS. (foto: Exclusive)
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah Kantor Perusda BKS. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) di Jalan Basuki Rahmat, Nomor 45, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, digeledah paksa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (14/1/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor: 02/O.4.3/Penkum/01/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Tony Yuswanto mengungkapkan, penggeledahan itu terakit dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Perusda BKS tahun 2020-2021.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak Pukul 14:30 Wita, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” jelas Kajati.

Lebih lanjut Kajati menjelaskan kasus posisi singkat. Perusda Pertambangan BKS merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kaltim yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017-2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli Batubara dengan 5 perusahaan swasta.

Baca Juga :

“Dalam melaksanakan kerja sama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan-aturan yang berlaku. Tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan keuangan, menyebabkan kerugian negara sebagai akibat dari para mitra yang tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerja sama yang telah diberikan oleh Perusda Pertambangan BKS,” jelas Kajati.

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan, lanjut Kajati, adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *