Gubernur dan Pangdam VI/Mlw Hadir
Polda Kaltim Luncurkan Aplikasi Lembuswana untuk Deteksi Dini Karhutla

HUKUMKriminal.net, BALIKPAPAN : Jelang akhir tahun 2021 Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memberikan terobosan baru dengan memperkenalkan sebuah Aplikasi bernama Lembuswana.
Aplikasi Lembuswana dilaunching di Ballroom Novotel Balikpapan, Kamis (16/12/2021) dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor, Pangdam VI /Mulawarman (Mlw) Mayor Jenderal Teguh Pudjo Rumekso, Wali Kota dan Bupati, dan seluruh jajaran Forkopimda Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim Irje Pol Herry Rudolf Nahak menyampaikan, Aplikasi Lembuswana berfungsi mendeteksi secara dini adanya titik api dalam kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) secara mudah, untuk diketahui dan ditangani secara cepat.
Jenderal Bintang Dua ini menegaskan kepada seluruh Kapolres di seluruh Kalimantan Timur, wajib memiliki dan senantiasa selalu membuka Aplikasi Lembuswana ini untuk memantau setiap saat adanya kebakaran Hutan dan lahan di wilayahnya.
“Kebakaran Hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Timur merupakan tanggung jawab kita bersama. Tak heran seorang Gubernur Kalimantan Timur mau menanggung semua biaya pembuatan Aplikasi Lembuswana ini,” ungkap Kapolda.
Baca Juga :
- Kurir Sabu 59 Gram Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- Selundupkan Sabu di Nasi Kuning ke Lapas Samarinda, Ferry Jadi Tersangka
Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim mengatakan peluncuran Aplikasi Lembuswana ini berfungsi untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan lahan.
Peluncuran Aplikasi Lembuswana juga ada di daerah Sumatera (Riau) yang bernama Aplikasi Lancang Kuning.
“Aplikasi Lembuswana merupakan salah satu sarana dan prasarana kita, untuk mengantisipasi kebakaran Hutan dan lahan,” kata Isran Noor.
Lebih lanjut Isran mengatakan, potensi kebakaran Hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Timur tergolong rendah ketimbang dengan daerah lain dapat dilihat dalam 2 tahun terakhir.
Isran juga mengharapkan kepada semua pihak ikut bertanggung jawab dalam menanggulangi Karhutla, bersama Aplikasi Lembuswana ini kita semua mudah mengaksesnya.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Basar Manullang menambahkan, adanya Aplikasi Lembuswana di Kalimantan Timur dapat menyatukan langkah serta komitmen dalam penanganan upaya pengendalian kebakaran Hutan dan lahan.
“Selama ini, sejak di tahun 2015 pengendalian kebakaran Hutan dan lahan secara nasional lebih mengutamakan pada upaya pencegahan dari pada pemadaman. Saya yakin dengan diluncurkannya Aplikasi Lembuswana dapat membantu kita semua, dalam memudahkan mengakses terkait pemadaman kebakaran Hutan dan lahan. Upaya yang baik ini, semoga saja dapat kita pertahankan.” tandasnya. (HUKUMKriminal.net)
Sumber : Rilis
Editor : Lukman