Prof Sunarto: Penguatan Peran Advokat

Tiga Harapan Ketua MA Disampaikan Dalam Munas Peradi SAI

Berita Utama Nasional
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, SH, MH menyampaikan sambutan Ketua Mahkamah Agung. (foto: Exclusive)
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, SH, MH menyampaikan sambutan Ketua Mahkamah Agung. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, BALI: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Sunarto SH MH melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr H Sobandi SH MH menyampaikan sambutan dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) 2025 yang dipimpin Dr Juniver Girsang SH MH.

Acara Munas ini digelar di Hotel The Anvaya Beach Resort, Bali, dengan mengusung tema “Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat”, Jum’at (25/7/2025)

Dalam sambutannya, Prof Sunarto menyampaikan harapan agar Munas PERADI SAI 2025 menjadi forum strategis yang mampu melahirkan keputusan-keputusan visioner.

“Tidak hanya dalam hal kepemimpinan organisasi, tetapi juga dalam menetapkan arah kebijakan strategis yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman, khususnya di era digital saat ini,” kata Prof Sunarto.

Ketua MA memberikan tiga poin harapan penting dari MA kepada PERADI SAI, dan seluruh organisasi avokat Indonesia.

Pertama; Penguatan kompetensi substantif dan etika profesi. Profesi advokat memerlukan standar kompetensi yang tinggi dan berkesinambungan. Tantangan hukum modern seperti ekonomi digital, kejahatan transnasional, kekerasan berbasis gender, dan keadilan restoratif menuntut penguasaan substansi hukum yang mendalam dan terus diperbarui.

Keunggulan intelektual harus disertai dengan keutamaan etika. Advokat yang jenius, apabila tidak menjunjung tinggi etika, akan menjadi ancaman bagi keadilan. Maka, penguatan etika bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab kolektif organisasi.

Kedua; Keterlibatan aktif dalam reformasi Sistem Hukum dan Peradilan. Advokat adalah mitra kritis dalam pembaruan hukum. Oleh karena itu, MA mengundang PERADI SAI untuk terus menjadi bagian dari diskursus reformasi, baik dalam penguatan akses terhadap keadilan, pembaruan sistem hukum acara, maupun peningkatan transparansi sistem peradilan.

“MA terbuka terhadap masukan, kritik yang konstruktif, dan inisiatif kolaboratif dalam upaya memperbaiki sistem peradilan. MA meyakini, sinergi antara hakim, jaksa, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya adalah kunci keberhasilan penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Prof Sunarto lebih lanjut.

Ketiga; Penguatan peran advokat sebagai pembela kepentingan publik. Selain menjadi kuasa hukum bagi klien, advokat juga memikul tanggung jawab sosial. Banyak persoalan keadilan struktural di masyarakat, seperti: ketimpangan akses hukum, kriminalisasi masyarakat adat, atau kekerasan terhadap kelompok rentan yang membutuhkan keberanian dan kehadiran advokat yang berpihak kepada kebenaran.

MA berharap organisasi advokat dapat terus mendorong anggotanya untuk mengambil bagian dalam layanan bantuan hukum, advokasi publik, dan membela hak-hak konstitusional warga negara.

Ketua MA meyakini, beberapa tahun ke depan akan menjadi periode krusial bagi Indonesia. Penegak hukum, termasuk para advokat, akan dihadapkan pada dinamika geopolitik global, percepatan transformasi digital, serta tantangan integritas dalam tata kelola pemerintahan dan lembaga hukum.

Dalam konteks tersebut, hukum dan sistem peradilan akan memegang peran yang sangat strategis. Advokat, sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum, diharapkan dapat menjadi penggerak utama dalam menjaga keadilan dan mendorong reformasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Oleh karena itu, Munas ini diharapkan tidak sekadar menjadi agenda internal organisasi, melainkan menjadi momentum strategis untuk memetakan kembali peran dan kontribusi advokat dalam membentuk arah dan wajah hukum Indonesia di masa depan,” tegas Prof Sunarto.

Baca Juga:

Apakah hukum akan semakin berpihak pada keadilan dan menjunjung tinggi martabat manusia, atau justru menjadi alat kepentingan sempit, sangat bergantung pada komitmen dan peran semua pemangku kepentingan-terutama para penegak hukum dan advokat.

Mengakhiri sambutan Ketua MA, Kabiro Humas menyampaikan kembali penghargaan yang tulus kepada seluruh pengurus Peradi SAI atas dedikasi dan kontribusinya selama ini, dan mendoakan semoga Munas tersebut berjalan lancar, penuh musyawarah, menghasilkan kepemimpinan yang amanah, dan arah kebijakan yang sejalan dengan cita-cita luhur profesi advokat indonesia.

Akhir sambutan, Prof Sunarto mengharapkan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing langkah seluruh penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Andy Narto Siltor/Humas MA

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *