Korban Alami Kerugian Sekitar Rp3 Juta
Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Unit Jatanras Polresta Samarinda

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Aksi tindak pidana pencurian masih terjadi di Kota Samarinda, entah karena kesulitan ekonomi atau karena melihat ada peluang sehingga timbul niat untuk melakukan kejahatan tersebut, mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Sebagaimana diungkap Unit Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, yang berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian. Peristiwa ini terjadi di sebuah toko, ketika pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat, Kamis (21/8/2025) sekitar Pukul 09:00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya melalui Humas Polresta Ipda Novi Hari Setyawan yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya datang ke toko untuk membeli mie instan.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali saat korban sedang tidur, lalu mengambil sebuah tas selempang warna hitam di atas meja kasir. Tas tersebut berisi uang tunai Rp2.700.000, KTP, dan Kartu BPJS. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 Juta dan melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berinisial MRAS (30), warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir, berhasil diamankan di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu buah aksesoris tas warna hitam untuk memperkuat proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Baca Juga:
- Kejaksaan Agung Periksa Lagi Saksi Perkara Korupsi Pertamina
- Laporan Perselingkuhan Istri Tak Diproses, Priadi Malah Balik Dilaporkan Penipuan
- e-Examinasi Diuji Coba Ditjen Badilum Mahkamah Agung
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 Juta.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menegaskan kesigapan Polresta Samarinda, dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal. (HUKUMKrimianal.Net)
Penulis: Lukman