Sengketa Lahan di Jalan PM Noor Samarinda

Sidang Perlawanan Ernie Masuki Tahap Penyerahan Surat

Berita Utama Pengadilan Perdata
Sidang perlawanan Ernie dalam tahap pembuktian surat. (foto: ib)
Sidang perlawanan Ernie dalam tahap pembuktian surat. (foto: ib)

HUKUMKriminal.Ne, SAMARINDA: Gugatan perlawanan yang diajukan Ernie Aguswati Hartojo (63) kembali bergulir di ruang sidang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH Pengadilan Negeri Samarinda, dan suasana kembali dipenuhi ketegangan namun tertib. kali ini memasuki babak penting, pembuktian surat, Selasa (2/12/2025) siang.

Di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH, para pihak dalam perkara nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr datang dengan setumpuk dokumen yang mereka yakini dapat memperkuat posisi masing-masing.

Di meja depan, Kuasa Hukum pihak Pelawan yakni Abraham Ingan SH, Sujanlie Totong SH MH, dan Hendra L Don SH MH, terlihat menata berkas yang akan mereka ajukan. Tak kalah, Tim Kuasa Hukum para Terlawan juga bersiap dengan bukti-bukti versi mereka.

Setiap lembar dokumen yang diserahkan diperiksa seksama oleh Majelis Hakim. Tak satupun detail dibiarkan terlewat. Namun ada satu yang tampak tidak terlihat dalam ruangan itu. Andreas, Kuasa Hukum Terlawan I Amransyah, tidak hadir dan hanya diwakili rekannya.

Baca Juga:

Sedangkan Kuasa Hukum Terlawan II I Nyoman Sudiana dan Terlawan III Rahol Suti Yaman hadir langsung di ruang sidang. Dari barisan pengunjung, tampak pula Handoko, Kuasa Hukum Heryono Atmadja suami Ernie, yang menjadi Terlawan IV.

Setelah seluruh bukti surat masuk dan dicatat, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Di luar ruang sidang, Sujanlie Totong memberikan penjelasan mengenai dokumen yang mereka ajukan. Ia menyebut, Tim Pelawan menyerahkan Surat Kuasa dari Abdullah kepada tiga saksi, surat perjanjian sewa-menyewa lahan, serta tiga versi peta lokasi yang berbeda.

Menurutnya, salah satu peta yang dilampirkan bahkan pernah digunakan pihak Terlawan dalam persidangan sebelumnya.

“Karena ada tiga versi peta yang berbeda, makanya kami menyerahkan kembali semuanya. Biar Majelis Hakim yang menilai,” ujar Sujanlie.

Kini, sidang memasuki fase yang menentukan. Ketika dokumen-dokumen yang dihadirkan mulai memberi gambaran baru, publik menanti, bukti mana yang akan paling berbicara di hadapan Majelis Hakim. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *