DIIKUTI SELAMA 3 HARI
Tanpa Perlawanan, Satresnarkoba Polres PPU Bekuk 2 TO

HUKUMKriminal.Net, PPU : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menangkap 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Kamis (16/8/2018) sekitar Pukul 14:00 Wita.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RD (25) warga RT 05 dan AR (21) warga RT 014 Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru, PPU. RD berprofesi sebagai supir dan AR yang diduga sebagai pengguna dan pengedar Sabu ini sudah menjadi target operasi (TO) Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polres PPU.
“Kami mengikuti keduanya selama tiga hari,” kata Kasat Narkoba Iptu Tris Riswanto di Mapolres PPU, Senin (20/8/2018).
Dari keduanya yang ditangkap di sebuah rumah di RT 10 Kelurahan Waru, Polisi mengamankan baranga bukti berupa 2 poket Sabu seberat 4,14 Gram/Brutto di dalam plastik bening yang ditemukan di dalam kamar, 1 alat hisap (Bong) lengkap dengan pipetnya, 2 unit Handphone, 1 korek api, 3 bungkus Plastik, dan uang tunai Rp350 Ribu.
“Saat kedua pelaku terduga pengguna dan pengedar Sabu ditangkap tidak memberikan perlawanan,” ujar Riswanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kemudian diamankan di Polres PPU. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009. (HK.net)
Penulis : Amran
Editor : Lukman