Kerugian Negara Rp14,8 Milyar
Sempat Ditunda, Pemeriksaan Terdakwa Kredit Macet Bank Plat Merah Dilanjutkan

HUKUMKrimina.Net, SAMARINDA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim terus mendalami perkara penyaluran Kredit Modal Kerja dari sebuah Bank Plat Merah kepada PT Erda Indah, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.850.000.000,00 (Rp14,8 Milyar).
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim, PE.03.03/SR/S-2094/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024, terkait Proyek Pekerjaan Pembuatan Hunian Tetap Desa Lompio Lokasi 3, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Pasca Bencana Sulawesi Tengah.
3 terdakwa dalam perkara ini masing-masing, Rahman Hidayat selaku Branch Manager PT Erda Indah nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Diky Zulkarnain selaku Pemimpin Bidang Perkreditan Cabang Balikpapan bank tersebut, nomor perkara 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan Zekineri Adena selaku Penyelia Kredit UMKM dan Korporasi bank tersebut dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa lanjutan, Senin (26/5/2025) yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Diky yang meminta sidang ditunda pekan lalu lantaran mengaku sakit setelah sidang rehat. Sebelum rehat, ia dicecar pertanyaan JPU.
Dalam keterangannya, Terdakwa Diky mengungkapkan semua persyaratan administrasi pengajuan kredit telah dipenuhi PT Erda Indah. Perjanjian akta kredit dilakukan di hadapan notaris Indrawan di Balikpapan, 26 Februari 2021.
“Pada saat penandatanganan kredit tersebut, apakah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di dalam surat keputusan kredit sudah dipenuhi?” tanya Teuku Nasrullah yang menjadi Penasihat Hukum Terdakwa Diky dan Zekineri.
“Sudah pak,” jawab Terdakwa Diky.
Pencairan pertama kredit tersebut dijelaskan pada tanggal 2 Maret 2021sebesar nilai agunan, dimana pencairan Tahap Pertama tersebut tidak melihat sejauh mana progres pekerjaan.
Untuk pencairan Tahap Kedua, Terdakwa Diky menjelaskan, dengan melihat progres pekerjaan. Begitu juga dengan pencairan Tahap Ketiga, dan itu sesuai yang disebutkan dalam perjanjian dan semua sudah terpenuhi persyaratan untuk pencairan.
“Ada nggak salah satu saja dari persyaratan itu yang tidak terpenuhi?” tanya Teuku Nasrullah lebih lanjut.
“Setahu saya tidak ada,” jelas Terdakwa Diky.
Pencairan Tahap Pertama terungkap pada sidang sebelumnya senilai Rp4,6 Milyar, Tahap Kedua 9 Maret 2021 sejumlah Rp5,4 Milyar, dan pencairan Tahap Ketiga 22 April 2021 senilai Rp5 Milyar.
Pada sidang sebelumnya juga terungkap, perkara tindak pidana korupsi ini terungkap setelah PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengeluarkan surat tanggal 23 Maret 2022 atau setahun setelah pembayaran terakhir proyek tersebut yang pada intinya menyatakan, kalau tidak pernah menerbitkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) terkait Huntap 500 unit tersebut.
Baca Juga:
- Eks Kantor DBON Kaltim Digeledah Tim Penyidik Kejati
- Akhir Drama Pelarian Wendy, Buronan Kasus Korupsi Rukan Samarinda
- Mantri BRI Cabang Sekayu Diamankan Tim Tabur Kejaksaan
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 27/SPPP/WK/INF1/1420030/2020 tanggal 14 Desember 2020, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) No. 221/SPK/WK/INF1/1320015/2020 tanggal 04 Desember 2020, terkait Pekerjaan Pembuatan Hunian Tetap Desa Lompio Lokasi 3, Kabupaten Donggala yang diserahkan oleh PT Erda Indah kepada Bank Plat Merah di Kaltim itu adalah tidak benar/palsu.
Sehingga obyek yang dibiayai tersebut tidak memiliki nilai ekonomis dan nilai yuridis, yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya orang lain yaitu Terdakwa Rahman Hidayat dan Nanang Agung Pambudi (dalam pencarian).
Nanang Agung Pambudi bersama Harmanto Sulistyio atau Hermanto, sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya adalah orang yang ditemui Terdakwa Rahman Hidayat bersama Saksi Fahmi Ridho di Jakarta, yang mengaku dapat membantu mendapatkan proyek dari perusahaan-perusahaan BUMN.
Dana kredit sejumlah Rp15 Milyar yang diterima PT Erda Indah disebutkan JPU mengalir ke beberapa penerimaa atas arahan Nanang Agung Pambudi, satu di antaranya ke PT Berkah Cahaya Nusantara tanggal 3 Maret 2021untuk pembayaran pembelian material Rp1.906.500.000,-.
Dan tanggal 22 April 2021, atas arahan dari Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809286 sebesar Rp2.900.000.000 yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada PT Berkah Cahaya Nusantara.
Penerima aliran dana lain dalam perkara ini juga disebutkan JPU dalam dakwaannya, tanggal 2 Maret 2021, atas arahan Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809241 PT Erda Indah sebesar Rp1 Milyar yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Rahman Hidayat (Terdakwa).
Kemudian, tanggal 10 Maret 2021 atas arahan Nanang Agung Pambudi, dilakukan transaksi penarikan cek No.809246 sebesar Rp3.630.030.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Rahman Hidayat dengan alasan untuk pembelian material.
Ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair dalam Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Hariyanto SAg SH masih akan dilanjutkan pekan depan. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman