Ketut: Manager PT QSE
HLN, Tersangka Perkara Korupsi Komoditas Timah
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kembali 1 orang Tersangka baru ditetapkan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (26/3/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 272/095/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang Saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Kapal Terbalik, 11 Nelayan Bontang Selamat
- Dakwaan JPU Terbukti, 2 Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara
- Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Jajaran Polsek KP Samarinda
Lebih lanjut Ketut menjelaskan kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN. Sekitar tahun 2018-2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri Tersangka HLN sendiri dan para Tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024-14 April 2024. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman