Sita 10 Poket Sabu
Polsek Samarinda Kota Tangkap Terduga Pengedar Narkotika

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) di Kota Samarinda, masih kerap terjadi meski jajaran Kepolisian Polresta Samarinda tidak henti-hentinya melakukan upaya pemberantasan.
Perkembangan terbaru, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap 1 orang inisial RAM (22) di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Senin (4/8/2025) sekira Pukul 21:00 Wita.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan mendapati 2 orang laki-laki yang mencurigakan.
1 orang yang diturunkan di pinggir jalan untuk memantau situasi, dan 1 orang lagi dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Honda Beat warna merah putih yang didapati mengambil barang yang diduga merupakan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Kemudian Unit Polsek Samarinda Kota langsung memberhentikan 1 orang laki-laki yang mencurigakan tersebut, lalu dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan badan tersebut, dari pelaku RAM tim menemukan satu bungkus rokok Esse warna oranye yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu. Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Kota, guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelas AKP Kadiyo.
Baca Juga:
- 11 Poket Sabu Disita Jajaran Polsek KP Samarinda
- Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan DPO Ketujuh
- Saksi Ungkap Ada Perjanjian dan Jaminan
Sesampainya di Polsek Samarinda Kota dilakukan Interogasi singkat, didapati dalam bungkus rokok Esse terdapat10 bungkus kecil plastik klip Sabu dengan berat total 3,03 gram.
“Untuk pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Rutan Polsek Samarinda Kota, dan akan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” kata Kapolsek menandaskan. (HUKUMKrimina.Net)
Penulis: Lukman