Diduga Persiapan Pesta Malam Tahun Baru
Polresta Samarinda Gagalkan Peradaran 987 Butir Ekstasi

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali menggagalkan upaya peredaran gelap Narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda yang dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Rabu (19/11/2025).
Kapolresta Samarinda dalam rilis pers yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Ipda Novi Hari Setyawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan yang ditindaklanjuti Satresnarkoba, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kurir jaringan lintas daerah berinisial RDN (29) di area parkir Sweet Joy Guest House, Jalan Pulau Samosir, Samarinda Ilir. Dari tangan pelaku, Polisi menyita 987 butir Ekstasi berwarna kuning yang dibawanya dari Surabaya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus “jejak”, yaitu mengambil Narkotika dari titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Ekstasi tersebut dipesan oleh R (DPO) di Samarinda melalui J (DPO) di Surabaya, dengan total pesanan 1.000 butir. Pelaku dijanjikan upah Rp5 Juta, namun baru menerima Rp2 Juta sebelum berangkat.
Pelaku kemudian membawa barang tersebut melalui jalur laut dan turun di Pelabuhan Semayang Balikpapan, sebelum akhirnya tiba di Samarinda dan ditangkap oleh Satresnarkoba dengan barang bukti hampir seribu butir ekstasi.
Baca Juga:
- Divonis Seumur Hidup, Kurir Sabu Lebih 30Kg Nyatakan Terima
- Divonis 9 Tahun Penjara, 2 Pengedar Sabu Nyatakan Terima
- Pledoi PH Terdakwa Sentuh Sisi Kemanusian, Mohon Tidak Dihukum Mati
Sementara selisih barang diduga belum sempat didistribusikan. Menurut informasi awal dari penyelidikan, barang haram tersebut diduga akan diedarkan menjelang perayaan malam Tahun Baru, dimana permintaan Narkotika biasanya meningkat.
Kapolresta Samarinda menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memutus peredaran Narkoba yang menyasar momen-momen tertentu.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menutup ruang gerak para pelaku jaringan Narkotika. Kami tidak ingin ada barang haram seperti ini beredar di tengah masyarakat, apalagi menjelang perayaan pergantian tahun,” tegasnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau pidana mati.
Konferensi pers yang dihadir Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya, Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan, serta sejumlah perwakilan media elektronik, cetak, dan online ditutup Pukul 16:30 Wita dalam kondisi aman dan tertib. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman

