Barang Bukti Sabu Lebih 32 Kilogram

Pledoi PH Terdakwa Sentuh Sisi Kemanusian, Mohon Tidak Dihukum Mati

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Sidang Terdakwa Roni Sere dan Nyoman Kumar Dalam Agenda Pembacaan Pledoi. (foto: ib)
Sidang Terdakwa Roni Sere dan Nyoman Kumar Dalam Agenda Pembacaan Pledoi. (foto: ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Suasana ruang sidang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Samarinda terasa hening ketika Wasti SH MH, Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, membacakan nota pembelaan (Pledoi) untuk dua terdakwa kasus Narkotika, Roni Sere dan Nyoman Kumar, Rabu (29/10/2025).

Dengan suara tegas namun penuh empati, Wasti memohon agar Majelis Hakim yang dipimpin Elin Pujiastuti SH MH yang didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Agung Prasetyo SH MH tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Hidayat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Kami menghormati dakwaan alternatif pertama yang diajukan JPU. Namun, kami tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati. Hukum pidana seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga pada pembinaan dan koreksi,” ujar Wasti dalam pembelaannya.

Ia menilai, tujuan hukum pidana Indonesia kini telah bergeser dari paradigma klasik yang menekankan pembalasan (keadilan retributif), menuju paradigma modern yang mengedepankan keadilan korektif dan pemulihan perilaku.

Menurut Wasti, hukuman mati tidak hanya melanggar hak untuk hidup yang dijamin konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar penegakan hukum di Indonesia.

“Hukuman mati merampas hak untuk hidup dan merendahkan martabat manusia. Tidak ada bukti bahwa hukuman mati mampu mencegah kejahatan secara efektif. Bahkan, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 65/206 menegaskan hal tersebut,” lanjut Wasti.

Dalam pledoi itu, Wasti juga menyoroti sejumlah hal yang layak menjadi pertimbangan meringankan, seperti kondisi sosial ekonomi dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya.

Roni Sere dan Nyoman Kumar disebut sebagai tulang punggung keluarga, yang menanggung kehidupan anak dan istri mereka. Keduanya mengakui kesalahan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami mohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, sesuai Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pinta Wasti.

Baca Juga:

Sidang pembacaan Pledoi ini menjadi salah satu momen yang penuh ketegangan, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Bagi Wasti dan rekan, perjuangan di ruang sidang bukan hanya soal pasal dan tuntutan, tetapi juga tentang hak hidup dan nilai kemanusiaan yang tak ternilai.

Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran barang bukti yang diamankan dari tangan Terdakwa, mencapai puluhan kil gram yang diduga berasal dari negara tetangga Malaysia.

Sidang Terdakwa Roni Sere nomor perkara 588/Pid.Sus/2025/PN Smr dan Nyoman Kumar nomor perkara 589/Pid.Sus/2025/PN Smr, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *