Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan 13 Kg Sabu Asal Malaysia

Berita Utama Kepolisian Kriminal Polres
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti Sabu yang disita dari kedua tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti Sabu yang disita dari kedua tersangka. (foto : Setyo)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kaltim, kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Tak tanggung-tanggung, Sabu seberat 13 Kilogram (Kg) lebih yang berasal dari Tawau, Malaysia, berhasil disita dan 2 orang pria bernama Burhan (45) dan Raden (42) juga diringkus petugas.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Senin (16/5/2021) lalu sekitar Pukul 16:00 Wita di Jalan Hasan Basri, Samarinda,  petugas menerima informasi jika akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu. Petugaspun langsung bergerak dan mencurigai 2 orang pria naik Motor jenis matic, dengan plat Polisi KT 3481 FC berwarna silver.

Baca juga : Dua Oknum Mahasiswa Terlibat Narkoba Dituntut 9 Bulan Penjara

Saat itu terlihat kedua tersangka mengambil sesuatu di bawah pohon di Jalan Tekukur, setelah itu pengendara menurunkan rekannya di Jalan Letjend S Parman.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka Raden ditemukan satu unit Handphone, yang terdapat percakapan via SMS jika Raden menyuruh rekannya yang diturunkan di jalanan tadi untuk mengambil motor di parkiran Hotel Midtown. Petugas di lapanganpun langsung bergegas menuju Hotel Midtown, dan tepat di pintu keluar parkiran memberhentikan Burhan yang mengendarai Sepeda Motor jenis matic KT 5439 IW warna putih biru,” beber Kombes Pol Arif Budiman.

Kemudian Burhan digeledah, dan ditemukan 1 kantong berwarna biru di dalam jok Motor yang diduga berisi Sabu-Sabu sebanyak 2 bungkus paket besar dengan berat 2.820,30 Gram/Bruto, 1 unit Handphone, serta STNK motor, yang di dalam lipatannya terdapat  satu lembar kwitansi pelunasan pembayaran kontrakan rumah.

“Setelah melakukan penggeledahan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke alamat rumah yang tercantum dalam kwitansi tersebut, di Jalan Pemuda 1, RT 08, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang. Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam lemari plastik warna biru di kamar utama ditemukan plastik warna merah, berisikan delapan bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 10.700,5 Gram/Bruto,” lanjut Arif.

Ditanya mengenai peran keduanya, Kombes Pol Arif menjelaskan jika Burhan dan Raden adalah kurir yang bertugas mengantar dan mengambil barang tersebut.

“Mereka berdua berperan sebagai kurir dan dari pengakuan keduanya barang tersebut berasal dari Tawau, Malaysia. Untuk jalur yang digunakan hingga barang tiba di Samarinda, masih kami dalami karena kami amankan pelaku saat mengambil barang. Pemiliknyapun masih kami dalami lagi juga, yang jelas barang ini akan diedarkan di Samarinda,” jelas Arif lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (HK.net).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *