Dihukum 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pikir-Pikir
Perkara Korupsi, Ketua UPJA Mekar Jaya Divonis Bersalah

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, melanjutkan sidang, Senin (8/12/2025) siang.
Sidang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH, dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH dengan Terdakwa Sutrisno Bin Kasiman.
Terdakwa Sutrisno selaku Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mekar Jaya Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser sejak tahun 2019-sekarang, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa alat mesin pertanian kepada Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di Kabupaten Paser.
Terdakwa Sutrisno didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Suparno dan Rahmaddiansyah atau suatu korporasi yaitu UPJA Mekar Jaya, Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.561.005.415,79 (Rp3,5 Milyar).
Kerugian tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadaan dan Pendistribusian Hibah Alsintan di Kabupaten Paser yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2022, Nomor : PE.03.03/SR/S-1237/PW17/5/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang memasuki agenda pembacaan putusan Majelis Hakim. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Sutrisno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidiair.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sutrisno Bin Kasiman selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan, dan pidana denda sebesar Rp100 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Sutrisno, membayar Uang Pengganti sebesar Rp752.658.000,-. Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya yang disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 bulan penjara.
Atau apabila terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara, sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.
Baca Juga:
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi 3 Terdakwa Korupsi Kemitraan Penggemukan Sapi
- JAM Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika
- Sengketa Lahan Sawit, Rangkaian Putusan Pengadilan Kuatkan KDSM
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Sutrisno yang didampingi Penasihat Hukum Lasman Nainggolan SH menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU, menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) terhadap Terpidana Suparno yang menjadi saksi dalam perkara ini, ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, sedangkan Rahmaddiansyah telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

