Demonstran Dobrak Pintu Pagar PN Samarinda

Paimin, Supir Pengangkut Kayu Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Paiman mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim. (foto: ib)
Terdakwa Paiman mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim. (foto: ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Asosiasi Sopir Truk Angkutan Kayu bersama massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda, menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi rekan mereka, Paiman Bin Pairi (47), yang menjalani sidang putusan, Senin (20/10/2025) sore.

Di tengah kepulan asap ban terbakar dan orasi yang bergema di depan gedung pengadilan, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Marjani Eldiarti SH membacakan amar putusan terhadap Paiman di ruang sidang Tipikor PN Samarinda.

Dalam perkara Nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Jemmy saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Paiman, dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Adapun barang bukti berupa satu unit truk Isuzu NMR 71T HD warna putih bernopol KT 8995 NH, ratusan keping kayu olahan jenis Meranti Merah, Keruing, dan Kapur dengan volume lebih dari 7,3 meter kubik, serta satu ponsel Vivo warna biru metalik, dirampas untuk negara.

Sedangkan beberapa dokumen, seperti SKSHHK-KO Nomor KO.B.1119509, daftar kayu olahan, dan hasil lacak dari SIPUHH Online, tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai alat bukti administratif.

Usai pembacaan putusan, Penasihat Hukum Paiman, Makmur Ratno Jaya SH MH dan Jaenal Muttaqin SHI, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sikap serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga SH dari Kejati Kaltim.

Sementara itu, di luar ruang sidang, situasi sempat memanas begitu massa mengetahui vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Paiman.

Sejumlah pendemo akhirnya berhasil masuk dengan mendobrak pintu pagar besi pengadilan. Massa yang sudah berada di halaman parkiran PN Samarinda kemudian membakar ban sebagai bentuk solidaritas mereka dalam melakukan protes terhadap putusan yang dinilai tidak adil.

Kritikan pedas terhadap putusan itupun mereka suarakan. Aparat keamanan terlihat bersiaga untuk mencegah situasi makin memanas.

Ketegangan ini mulai mereda setelah Penasihat Hukum Paiman keluar menemui para pendemo. Di hadapan massa, Makmur Ratno Jaya menjelaskan bahwa putusan tersebut belum inkrach (berkekuatan hukum tetap) dan pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan Banding.

“Kita sama-sama berjuang mencari keadilan untuk Paiman. Mari hormati proses hukum dan tetap tenang,” tegas Jaenal kepada para pendemo.

Penjelasan itupun menenangkan suasana. Tak lama kemudian, massa perlahan membubarkan diri secara tertib, meninggalkan halaman pengadilan yang sempat diwarnai ketegangan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *