Barang Bukti Rp65 Juta
OTT 20 Kades, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka

HUKUMKriminal,Net, PALEMBANG: Perkembangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Yulianto melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Jum’at (25/7/2025).
Dalam Siaran Pers NOMOR : PR -30/L.6.3/Kph.2/07/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net disebutkan, dalam rilis sebelumnya telah dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
Dalam OTT tersebut, telah mengamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung.
“Kemudian dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025,” jelas Vanny.
Selanjutnya, kata Vanny, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
“Kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025,” jelas Vanny lebih lanjut.
Baca Juga:
- Kejati Sumsel OTT Puluhan Kades
- Kontrak Habis, Gaji 3 Karyawan PT MAS Belum Dibayar
- Lagi, Warga Samarinda Ditangkap Lantaran Narkotika
Kedua tersangka disangka melanggar. Kesatu; Primair Pasal 2 ayat (1) dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Atau Kedua: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 orang,” ungkap Vanny.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan N dan JS sebagai tersangka, karena ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya.
“Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum,” beber Vanny.
Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa, dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi.
Dalam penanganan perkara ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp65 Juga. Akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa (ADD), yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud.
Vanny menjelaskan modus operandi kedua tersangka dalam perkara ini. Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya forum, seperti kegiatan sosial dan silahturrahmi dengan instansi pemerintah, maka kedua tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun sebesar Rp7 Juta.
Untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp3,5 Juta kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari ADD yang termasuk dalam Keuangan Negara. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman