Terlambat Notifikasi Pengambilalihan Saham Emerald Australia
Majelis KPPU Denda Perusahaan Australia Rp5 Milyar

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 yang diketuai Hilman Pujana dengan Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza, melanjutkan sidang di Kantor Pusat KPPU Jakarta dalam agenda pembacaan putusan, Senin (11/8/2025).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam Siaran Pers Nomor 059/KPPU-PR/VIII/2025 yang diterima HUKUMKriminal,Net menjelaskan, perkara ini terkait dugaan pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Emerald Australia Pty Ltd oleh Louis Dreyfus Company (LDC) Melbourne Holdings Pty Ltd tahun 2022.
“LDC dinilai telah terlambat sembilan hari kerja dalam melakukan notifikasi,” jelas Deswin.
Baca Juga:
- Polsek Samarinda Kota Tangkap Terduga Pengedar Narkotika
- 11 Poket Sabu Disita Jajaran Polsek KP Samarinda
- Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan DPO Ketujuh
Terlapor dalam perkara ini, jelas Deswin, adalah Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty Ltd.
Majelis Komisi KPPU dalam amar putusannya telah menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp5 Milyar yang harus disetor ke Kas Negara, sebagai pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Memerintahkan terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut, kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan amar putusan kedua dan ketiga tersebut, maksimal 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
LDC merupakan perusahaan perdagangan global dan pemroses berbagai produk pertanian, antara lain Kapas, biji-bijian, dan Minyak Nabati. LDC telah membeli saham mayoritas di Emerald Grain Pty Ltd sehingga LDC memiliki 100% lembar saham, atas perusahaan tersebut.
Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty Ltd sebagai terlapor memenuhi berbagai ketentuan perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan.
Untuk itu, terlapor harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis, yaitu pada 31 Oktober 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, LDC seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Desember 2022.
Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilan saham Emerald Grain Pty Ltd tersebut, sekarang bernama Louis Dreyfus Company Emerald Australia Pty Ltd pada tanggal 9 Desember 2022, sehingga LDC dinilai telah terlambat 9 hari kerja dalam melakukan notifikasi. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman