Kerugian Negara Rp37 Milyar

Mahkamah Agung Tolak Kasasi 3 Terdakwa Korupsi Kemitraan Penggemukan Sapi

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Ketiga terdakwa pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda beberapa waktu lalu. (foto: LVL)
Ketiga terdakwa pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda beberapa waktu lalu. (foto: LVL)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Harapan Terdakwa Andriyani, Terdakwa Suparlan, dan Terdakwa Bambang Purnama untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus sudah setelah permohonan Kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dalam amar putusan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Dr Prim Haryadi SH MH dengan Hakim Anggota 1 Prof Dr Yanto SH MH dan Hakim Anggota 2 Dr Sinintha Yuliansih Sibarani SH MH, Nomor 10874 K/PID.SUS/2025, Selasa (25/11/2025), menyatakan menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum dan menolak permohonan Kasasi Terdakwa.

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH MH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong yang dikonfirmasi membenarkan telah keluar dan perkara tersebut sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap)

“Sudah inkrach, ikut putusan Banding. Cuma salinan putusannya saya belum terima,” jelas Riko yang dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga:

Disinggung mengenai barang bukti seperti sertifikat yang dikembalikan kepada para pemiliknya sebagaimana disebutkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Riko menjelaskan pihaknya masih menunggu dapat salinan putusan.

“Masih menunggu saya dapat salinan putusan,” jelas Riko.

Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022, antara salah satu bank pemerintah Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) melalui penyaluran kredit senilai Rp37 Milyar.

Terdakwa Andriyani adalah mantan pimpinan cabang salah satu bank pemerintah di Tenggarong tahun 2020, Terdakwa Suparlan Direktur Utama PT BSJ, dan Terdakwa Bambang Purnama Direktur Keuangan PT BSJ.

Ketiganya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketua Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Suprapto SH MH MPSi, Selasa (24/6/2025) sore.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Andriyani dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Terdakwa Suparlan dan Terdakwa Bambang Purnama dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 tahun. Terdakwa Andriyani tidak dibebani membayar Uang Pengganti lantaran, tidak ada menerima aliran dana.

Terdakwa Suparlan dibebani membayar Uang Pengganti sejumlah Rp16.472.031.000,- (Rp16,4 Milyar), sedangkan Terdakwa Bambang Purnama dibebani membayar Uang Pengganti sejumlah Rp20.762.769.000,- (Rp20,7 Milyar).

Terhadap putusan tersebut, JPU dan ketiga terdakwa mengajukan upaya hukum Banding. Dalam putusannya nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR, Selasa (5/8/2025), Majelis Hakim Banding yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH dengan Hakim Anggota 1 Dedi Ruswandi SH MH dan Hakim Anggota 2 H Masdu SH MHum mengubah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Samarinda. Hukuman Terdakwa Andriyani naik 1 tahun, sehingga menjadi 10 tahun.

Sedangkan hukuman terhadap Terdakwa Suparlan naik menjadi 12 tahun. Majelis Hakim Banding yang diketuai Erma Suharti SH MH dengan Hakim Anggota 1 Dedi Ruswandi SH MH dan Hakim Anggota 2 H Masdu SH MHum, dalam putusannya nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR, Selasa (5/8/2025), juga menambah hukuman Subsidair Uang Pengganti dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Terhadap Terdakwa Bambang Purnama, Majelis Hakim Banding yang diketuai H Suwidya SH LLM dengan Hakim Anggota 1 Dedi Ruswandi SH MH dan Hakim Anggota 2 H Masdu SH MHum dalam putusannya nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR, Kamis (7/8/2025), juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman Subsidair Uang Pengganti dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Dalam perkara ini, sebagaimana terungkap dalam persidangan sejumlah Sertifikat Tanah yang dijadikan agunan PT BSJ di bank tersebut milik 187 orang. Dalam keterangannya di luar sidang, Fatur satu di antara korban mengatakan pihak BSJ berjanji meminjam Sertifikat Tanah itu hanya 3 bulan, dengan iming-iming akan diberikan uang sejumlah Rp9 Juta per bulan sebagai penghasilan.

Agunan miliknya senilai Rp1 Milyar terdiri dari 2 surat tanah, di atasnya ada rumah tempat tinggal di kawasan Purwajaya KM 5. Ia berharap semua agunan berupa sertifikat bisa dikeluarkan tanpa syarat. Fatur mengungkapkan, jika ia tidak memiliki kandang dan tidak memiliki Sapi tapi dimasukkan di Kelompok Tani. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *