Polisi Sita 6 Poket Sabu

Lagi, Warga Samarinda Ditangkap Lantaran Narkotika

Berita Utama Kepolisian Polsek
Kedua tersangka dan barang bukit yang disita Polisi. (foto: Exclusive)
Kedua tersangka dan barang bukit yang disita Polisi. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: 2 pria yang diduga terlibat dalam transaksi Narkotika jenis Sabu di kawasan Taman Tepian Sungai Mahakam, ditangkap anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Selasa (22/7/2025).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan taman di sepanjang tepian Sungai Mahakam kerap dijadikan lokasi transaksi Narkoba.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal segera melakukan observasi di lokasi yang dicurigai,” jelas AKP Yusuf dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan.

Baca Juga:

Dari hasil pengamatan, petugas melihat 2 pria yang mencurigakan tengah duduk di sekitar taman. Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan lokasi dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Aerox merah bernomor polisi KT-2071-OF.

Tim kemudian membuntuti keduanya dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu pria yang dibonceng, yang kemudian diketahui berinisial AR tiba-tiba membuang sesuatu dari tangan kirinya.

“Petugas yang sigap segera mengamankan barang tersebut, yang ternyata adalah plastik klip berisi enam poket kecil Narkotika jenis Sabu,” jelas Kapolsek lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melalui PS Panit Opsnal Reskrim menyampaikan, dari hasil penimbangan total berat Sabu yang diamankan mencapai 1,59 Gram /Bruto. Selain Sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti lain yang diamankan tersebut masing-masing 1 unit Handphone merek VIVO warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah KT-2071-OF, dan uang tunai sebesar Rp80 Ribu yang diduga hasil penjualan Sabu.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian menyatakan akan terus mengintensifkan patrol, dan penyelidikan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto 132 ayat (1) Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 Ttntang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *