Kerugian Keuangan Negara Rp1 Trilyun

Kejaksaan Agung Tetapkan Presiden Direktur Sritex Tersangka Korupsi

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia ditetapkan tersangka. (foto: Exclusive)
IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia ditetapkan tersangka. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha, terus didalami

Perkembangan terbaru setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial IKL, Rabu (13/8/2025).

IKL ditetapkan sebagai tersangka selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Sritex Group Indonesia, ia mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, dalam perkembangan penyidikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 713/037/K.3/Kph.3/08/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024, Junto Nomor: Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, Junto Nomor: Print-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, Junto Nomor: Print-50a/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.

Tersangka IKL ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi, dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.

IKL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Peran Tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012-2023 telah melakukan perbuatan, menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berikutnya, menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya, tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.

Selanjutnya, menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

“Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex, telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1 Trilyun) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” jelas Anang.

Baca Juga:

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IKL yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Penetapan Tersangka IKL menambah panjang  daftar tersangka dalam perkara ini, setelah sebelumnya Penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga telah menetapkan DS, ZM, ISL dan 8 tersangka lainnya. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *