Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara Rp285 Trilyun

Kejaksaan Agung Periksa Lagi Saksi Perkara Korupsi Pertamina

Berita Utama Kejagung
4 dari 9 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 saat tahap II beberapa waktu lalu. (foto: Exclusive)
4 dari 9 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 saat tahap II beberapa waktu lalu. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memerika saksi-saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 738/062/K.3/Kph.3/08/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Jum’at (22/8/2025) melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi.

Ketiga saksi masing-masing berinisial SM selaku PJ VP Biard Strategic Support PT Pertamina (Persero); ANM, VP SCPO ISC periode 23 Oktober 2015-23 Mei 2017; dan IR, Manager Supply Contract & Settlement PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2021 – November 2022/Pjs/ VP FM periode September-Oktober 2022.

“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” jelas Anang.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka. 1 orang tersangka berinisial MRC yang belum ditahan, lantaran keberadaannya masih dilacak penyidik.

Sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers beberapa waktu lalu, Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

Dalam perkara ini, Tersangka MRC berperan melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN, dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun).

Pada 23 Juni 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 548/085/K.3/Kph.3/06/2025 melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas 9 orang tersangka, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hingga kini belum diperoleh informasi lebih lanjut, terkait pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.

9 orang tersangka masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BERITA TERKAIT:

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *