Total Tagihan Rp3,5 Trilyun
Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Perkara Korupsi PT Sritex

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Informasi teranyar, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara tersebut, Kamis (17/7/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 627/054/K.3/Kph.3/07/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan inisial para saksi yang diperiksa.
- IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.
- IC selaku GM Accounting PT Sritex.
- ID selaku Freelance PT Sritex.
- FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
- RY selaku Account Officer DBU 2016 BRI.
- FS selaku Junior Account Officer BRI.
- AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
- HGL selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri PT Bank DKI tahun 2020.
- SH selaku Pemimpin Grup Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
- RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
- NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
- PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.
“Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk,” jelas Anang.
Baca Juga:
- 4 Terdakwa Perkara Korupsi Perusda BKS Jalani Sidang Dakwaan
- Emban Tugas Kajati Kaltim, Supardi Dilantik Gantikan Iman
- Perkara Narkotika, Terdakwa Dihukum 6 tahun Penjara
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Pada Siaran Pers Nomor: PR – 436/066/K.3/Kph.3/05/2025 yang disampikan sebelumnya disebutkan, penyidik memperoleh alat bukti cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam Pemberian Kredit dari beberapa Bank Pemerintah kepada PT Sritex Tbk, dengan nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,5 Trilyun).
Rincian kredit itu masing-masing Bank Jateng Rp395.663.215.840,00; Bank BJB Rp543.980.507.170,00; Bank DKI Rp149.007.085.018,57; dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) ± 2.500.000.000.000. (Rp2,5 Trilyun).
Selain kredit tersebut, PT Sritex Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman