Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram
JPU Tuntut Pengedar Sabu 10 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Terdakwa Sudarsono dan Terdakwa Suriansyah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/10/2025).
Mereka berdua kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, setelah diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar Sabu lintas daerah. Dalam sidang yang digelar siang itu, JPU Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan tuntutannya.
Jaksa meminta Majelis Hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto SH menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa, serta denda Rp1 Milyar subsidair 2 bulan kurungan.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Stefano saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Wasti SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.
Kasus ini bermula pada Jum’at, 9 Mei 2025. Siang itu, sekitar Pukul 16:00 Wita, Terdakwa Sudarsono alias Simon bin Abdul Wahab (alm.) menghubungi seseorang berinisial MAS, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui aplikasi Zangi. Dalam percakapan itu, Sudarsono mengabarkan bahwa stok Sabu miliknya telah habis dan meminta pasokan baru untuk dijual kembali.
Baca Juga:
- Paimin, Supir Pengangkut Kayu Divonis Bersalah
- Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Paiman Didakwa
- Perkara Sabu, Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara
Tak lama kemudian, MAS mengirim foto lokasi penyimpanan sabu yang ditinggalkan dengan sistem jejak di pinggir Jalan Suryanata, tepat di bawah tumpukan tanah yang dikenal warga sebagai “Gunung Sampah”. Dari lokasi tersebut, Sudarsono mengambil paket Narkotika berisi Sabu dan Pil Ekstasi (Inex), lalu membawanya ke rumah kontrakannya di Jalan Stadion, Kutai Kartanegara. Dari total barang yang diterima, satu paket Sabu seberat 20 gram diserahkan kepada Suriansyah untuk dijual kembali.
Sebanyak 3 paket Sabu dengan berat 40 gram berhasil terjual, sementara sisanya 6 paket dengan total 432,16 gram disimpan Sudarsono di rumah ibunya di Jalan Melak II, Loa Ipuh, Tenggarong.
Malam harinya, sekitar Pukul 20:00 Wita, Sudarsono menghubungi Hendri HS untuk menggunakan sabu dan pil ekstasi bersama di Hotel Grand Verona, Jalan S Parman, Samarinda. Namun tanpa mereka sadari, aktivitas itu telah diintai Polisi dari Satresnarkoba Polresta Samarinda.
3 anggota Kepolisian segera bergerak melakukan penggerebekan di kamar 509 hotel tersebut. Dari tangan para terdakwa, ditemukan tas selempang hitam berisi 2 paket Sabu seberat 2,54 gram, 1 butir ekstasi warna pink, seperempat butir ekstasi warna biru, dan uang tunai Rp7 Juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.
Hasil interogasi membuka fakta baru. Sudarsono mengaku masih memiliki Sabu lain yang disimpan dan sebagian sudah diserahkan kepada Suriansyah di Loa Ipuh, Tenggarong. Polisipun bergerak cepat. Dari rumah Suriansyah, mereka menemukan 3 paket Sabu seberat 18,23 gram dan 1 unit Timbangan Digital.
Tak berhenti di situ, aparat kembali menyisir rumah Sudarsono di Jalan Melak II. Di dapur rumah tersebut, petugas menemukan satu paper bag kuning berisi enam paket sabu seberat 432,16 gram, disembunyikan di rak piring.
Semua barang bukti itu diakui milik Sudarsono, yang mengaku mendapat pasokan langsung dari MAS (DPO) untuk diedarkan kembali.
Sidang Perkara ini akan dilanjutkan, Kamis (30/10/2025), dalam agenda Pledoi. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman

