Dihukum Penjara 5 Tahun

Beli Sabu di Pasar Segiri, Terdakwa Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Muhammad Zakir duduk di kursi pesakitan mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Muhammad Zakir alias Aan (38) terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkoba  menyatakan terima vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda kepadanya dalam sidang yang digelar, Rabu (26/6/2019) sore.

Pada sidang yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 471/Pid.Sus/2019/PN Smr Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menuntutnya selama 6 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan, denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua.

Oleh Majelis Hakim yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, terdakwa Muhammad Zakir kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Awal mula kasus ini ketika terdakwa ditangkap di Jalan Pahlawan, Komplek Pasar Segiri, RT 28, Kelurahan Sidodadi, kecamatan Samarinda, oleh anggota Polsek Samarinda Ulu Desmen Panggabean dan Hendri Setiawan usai membeli Sabu 2 bungkus plastik seberat 0,37 Gram/Brutto seharga Rp150 Ribu, dari orang yang tidak dikenal, Senin (11/3/2019) sekitar Pukul 03:45 Wita.

Sebelum menyatakan terima vonis yang dijatuhkan padanya, laki-laki kelahiran Palopo Sulawesi Selatan ini terlebih dahulu berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka, Syahdan SH.

“Terima,” sahut terdakwa singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Putusan inipun diterima JPU saat Ketua Majelis Hakim menanyakannya. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *