Hutan Pendidikan Unmul Dirambah Penambang Dikecam LHKP Muhammadiyah Samarinda

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Samarinda mengecam perambahan dan aktivitas illegal mining di Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, oleh oknum tidak bertanggung jawab dikecam.
Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan kepada Redaksi HUKUMKriminal.Net secara tertulis, Senin (7/4/2025), Ketua LHKP Kota Samarinda Anderyan Noor mengatakan, dengan memohon ridha Allah SWT menyatakan sikap atas maraknya praktik illegal mining dan perambahan kawasan hutan, serta wilayah lingkungan hidup yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di wilayah Kota Samarinda, terutama dikawasan Hutan Pendidikan Unmul dan sekitarnya.
“Fenomena ini telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang masif, merusak tata kelola ruang, mengancam keselamatan warga, serta bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis,” kata Andrean.
Baca Juga:
- Lompat dan Tenggelam di Sungai Karang Mumus, Tim SAR Hentikan Pencarian Dewi
- Presiden Partai Buruh Ungkap Asumsi Badai PHK 50 Ribu Karyawan
- Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan Ketiga ke Myanmar
Selanjutnya, Andrean menyatakan; Pertama, mengecam keras segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi dan yang merusak lingkungan, serta membahayakan kehidupan masyarakat.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum terutama Kapolda Kaltim, Polresta Samarinda, dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas, melakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap pelaku illegal mining tanpa pandang bulu, serta mengusut tuntas jaringan yang terlibat di dalamnya.
Ketiga, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk perambahan, serta kegiatan tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Keempat, mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan regulasi di Sektor Pertambangan dan Tata Ruang, serta memastikan transparansi dalam pemberian izin usaha tambang yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
Keliman, mengajak semua pihak, khususnya umat Islam dan warga Muhammadiyah, untuk mengambil peran aktif dalam menjaga amanah bumi sebagai bentuk tanggung jawab khalifah fil ardhi, serta menolak segala bentuk eksploitasi alam yang melampaui batas.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian, dan tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan di Kota Samarinda.” tegas Mahasiswa Hukum Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Kaltim (UMKT) ini menandaskan. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman