Gubernur Kaltim Silaturrahmi Pekerja Media, Berharap Seperti Brunei

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Untuk pertama kalinya sejak menjabat sebagai Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud mengundang seluruh pimpinan organisasi dan asosiasi serta pimpinan redaksi media pers di Kaltim, untuk bersilaturrahmi sekaligus ngopi bareng di Lamin Etam atau Rumah Jabatan Gubernur Kaltim di Samarinda, Sabtu (26/7/2025) Pukul 20:00 Wita.
Merespons undangan tersebut, puluhan penggiat mediapun hadir dalam undangan yang berlangsung dalam suasana keakraban, dimana Gubernur Kaltim menyampaikan berbagai program yang telah dilaksanakan dalam rentang waktu sekitar 6 bulan sejak dilantik, Kamis (20/2/2025).
Setelah menyampaikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara garis besarnya, yang tidak sampai Rp20 Trilyun dan Silpa yang tidak bisa dihindari. Rudi menyampaikan harapannya, agar media memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan berimbang.
“Saya berharap kepada teman-teman ini, untuk mendukung Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Saya pingin teman-teman itu, pinginnya saya kayak di Brunei itu. Yang disiarkan itu yang baik-baik, agar responnya baik. Yang baik saja, belum tentu responnya baik,” ujar Rudy.
Baca Juga:
- OTT 20 Kades, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka
- Kejati Sumsel OTT Puluhan Kades
- Kontrak Habis, Gaji 3 Karyawan PT MAS Belum Dibayar
Rudy juga menyampaikan saat ini, ada 4 kegiatan yang dilaksanakan bersifat Standar Pelayanan Minimum (SPM). Pertama, Pendidikan, Kedua, Kesehatan, Ketiga, Infrastruktur, dan Keempat, Ekonomi Kreatif termasuk dia dalamnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Gubernur Kaltim menutup pengantarnya sebelum sesi diskusi dimulai, dengan mengatakan rasa senangnya bisa berkumpul dengan teman-teman media.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal dan Senja, Aspri Gubernur Kaltim yang disebut-sebut mengintimidasi wartawan secara verbal dengan bahasa “Kutandai mas yang ini ” disertai gestur fisik. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman