Tersangka MRC Belum Ditangkap

Direktur Berau Coal Diperiksa Kejaksaan Agung

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
8 dari 9 Tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina. (foto: Exclusive)
8 dari 9 Tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina yang ditahan pada tahap pertama. Pada tahap kedua juga terdapat 9 tersangka baru. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 dalam dua hari pemeriksaan saksi-saksi menyasar ke Kaltim.

Jika pada pemeriksaan, Senin 28/7/2025), 1 dari 9 saksi yang diperiksa adalah MDS dari Kalimantan Prima Persada, pada pemeriksaan 11 saksi yang digelar, Selasa (29/7/2025), giliran SI selaku Direktur PT Berau Coal diperiksa.

Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 661/088/K.3/Kph.3/07/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi terkait perkara tersebut.

Baca Juga:

Kesebelas saksi yang diperiksa masing-masing SI Direktur PT Berau Coal, FE Direktur PT Thiess Contractors, SBY VP Controller PT Kilang Pertamina International, YT selaku General Manager PT Kilang Pertamina International RU-IV Balongan, TRA Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, BTP Direktur Pemasaran Korporasi PT Pertamina (Persero) periode April 2018-Juni 2020.

Selanjutnya, YIH Senior Manager Commercial Pertamina EP Cepu Regional 4 periode 1 Juli 2024-1 Desember 2024, HDR selaku VP Tanker Opt. Performance & Solution PT Pertamina International Shipping, IKPA VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping periode 2023, MZ VP Operation Ousthone BUT Medco E&P Natuna Ltd periode 1 Juni 2023-25 Mei 2024, dan NBL selaku Manager Tax Accounting PT Orbit Terminal Merak.

Sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” tandas Anang.

Sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers sebelumnya, perkara yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sejumlah Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya 18 orang tersangka dalam dua kali penetapan.

Satu di antara 18 tersangka tersebut hingga kini belum ditangkap berinisial MRC, dikabarkan masih berada di luar negeri.

Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *