Keduanya Langsung Terima

Beli Hasil Illegal Logging, 2 Bos Kayu Dihukum 1 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Salah satu sidang terdakwa Baim Gunawan beberapa waktu lalu digelar secara online, saksi masih dihadirkan di Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan illegal logging di Pengadilan Negeri Samarinda kembali dilanjutkan, Kamis (28/5/2020) sore.

Agenda sidang memasuki tahap putusan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba SH MHum dan Henri Dunant Manuhua SH MHum, menyatakan terdakwa Baim Gunawan dan Agus Rusli alias Acok terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah membeli kayu hasil pembalakan liar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Baim Gunawan Bin H Arfani selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda Rp500 Juta Subsidair 2 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baim Gunawan dan Agus Rusli dijatuhi hukuman sama masing-masing 1 tahun penjara, denda Rp500 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Keduanya dijerat melakukan tindak pidana illegal logging sebagaimana dimaksud Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena kelalaiannya menerima, membeli, menjual, menerima tukar,menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, membeli,memasarkan, dan /atau mengolah hasil hutan  kayu yang berasal  dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf k, huruf l Jo Pasal 87 ayat (2) huruf a, huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terhadap putusan tersebut Baim dan Agus yang disidang secara video teleconference di Rutan Sempaja langsung menyatakan menerima, demikian juga dengan Jaksa Muhammad S Mae dari Kejati Kaltim.

Baim dengan nomor perkara 259/Pid.B/LH/2020/PN Smr sebelumnya dituntut Jaksa 1 tahun 6 bulan, sedangkan Agus Rusli nomor perkara 319/Pid.B/LH/2020/PN Smr dituntut 1 tahun 4 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini juga memutuskan, barang bukti milik kedua terdakwa yang disita pada saat penangkapan semuanya dirampas negara.

Berita terkait : Dua Terdakwa Illegal Logging Dituntut Berbeda

4 terdakwa dalam kasus ini masing-masing Giyo, Baim Gunawan, Agus Rusli tinggal Baharuddin Anto nomor perkara 299/Pid.B/LH/2020/PN Smr yang belum diputus Majelis Hakim. Giyo telah divonis terlebih dahulu dengan hukuman 1 tahun 2 bulan.

Sementara perkara Baharuddin kini sudah masuk tahap penuntutan. Dia dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan dan rencananya akan menjalani sidang putusan, Kamis (4/6/2020).

“Saudara dituntut 1 tahun 6 bulan dan sidang putusan kita tunda dulu hingga tanggal 4 Juni,” kata Hongkun kepada Baharuddin selepas menyidangkan perkara Baim dan Agus Rusli. (HK.net)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *