Dana Reses Rp70 Juta Lebih

Gaji Ditambah Tunjangan, Penghasilan Anggota DPRD Kaltim Lebih Rp60 Juta Sebulan

Berita Utama DPRD Politik
Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim tidak menerima tunjangan perumahan dan transportasi. (foto : N2)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 telah meningkatkan gaji dan tunjangan wakil rakyat.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2017 tertuang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur, mengenai Gaji Dewan, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, Tunjangan Komunikasi Insentif (dana Reses).

Salamat Harahap selaku Kepala Bidang Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim menjelaskan setiap anggota Dewan menerima gaji/penghasilan serta tunjangan anggota DPRD Kaltim dengan hitungan kotor sebesar Rp60 Juta lebih. Lain juga dengan kegiatan Reses, setiap anggota Dewan menerima anggaran kotor sebesar Rp70 Juta lebih.

“Gaji/Penghasilan anggota DPRD Provinsi Kaltim sebesar 60 Juta lebih kotor dan tunjangan dan kegiatan Reses sebesar 70 Juta lebih kotor,” tutur Salamat yang dikonfirmasi melalu WhatsApp, Rabu (30/10/2019).

Angka tersebut, kata Salamat, lebih besar dibanding pimpinan seperti ketua dan wakil ketua

“Kalau pimpinan lebih kecil, karena ya itu tadi, ketua kan tidak menerima tunjangan perumahan dan transportasi,” jelasnya lebih lanjut.

Salamat Harahap yang baru menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (1/10/2019), masih belum dapat menerangkan detail anggaran. Karena menurutnya ada beberapa pasal ketentuan Pergub yang tidak terealisasi karena nilai APBD yang belum memadai.

“Seperti tunjangan Komisi atau AKD, itu saya perlu koordinasikan sama teman-teman, apakah itu sudah berlaku. Dalam aturanya sih ada, cuma kan segala sesuatunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya lebih lanjut.

Tunjangan AKD tersebut, kata Salamat, kemungkinan akan direalisasikan yang nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (HK.net)

Penulis : N2

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *