Barang Bukti 0,58 Gram Sabu

Dakwaan JPU Terbukti, Terdakwa Yusuf Dihukum 4 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Yusuf (lingkaran) dalam sidang yang digelar secara virtual. (foto : Exclusive)
Terdakwa Yusuf (lingkaran) dalam sidang yang digelar secara virtual. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA :, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 737/Pid.Sus/2021/PN Smr, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Yusuf alias Ucup Bin Ambo Angka, Rabu (15/12/2021) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahmi SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH dalam amar Putusannya menyatakan, Terdakwa Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusuf alias Ucup Bin Ambo Angka dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa ditahan di Rutan Samarinda, dan denda sebesar Rp800 Juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 2 poket Sabu-Sabu, setelah ditimbang seberat 0,86 Gram/Brutto atau 0,58 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit Sepeda Motor Yamaha airox KT 2819 JQ dikembalikan kepada Terdakwa.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” kata Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa, masih kata Ketua Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Yusuf selama 5 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Baca Juga :

Awal kasus ini bermula ketika anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam 1, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang, sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Dari informasi tersebut, Rabu (23/6/2021) sekitar Pukul 19:30 Wita anggota Kepolisian mendatangi tempat yang dimaksud. Saat itu mendapati seorang laki-laki, dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Airox KT 2819 IQ.

Pada saat diberhentikan dan ditanya mengaku bernama Yusuf alias Ucup. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan ditemukan 2 poket Sabu-Sabu. Berdasarkan pengakuannya, Yusuf mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal seharga Rp500 Ribu.

Terdakwa dalam keterangannya di Persidangan menjelaskan, Rabu (23/6/2021) sekitar Pukul 17:00 Wita ia berangkat dari rumahnya di Jalan Sungai Meriam, RT 16, Kelurahan Sungai Meriam, Anggana, Kutai Kartangera, menuju Jalan Padat Karya 2, Kelurahan Sungai Meriam, Anggana, dengan tujuan untuk membeli Sabu.

Setelah membeli Sabu, selanjutnya Terdakwa yang lahir di Wajo Sulawesi Selatan (30/7/1972) menuju ke Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam 1, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang.  Sekitar Pukul 19:30 Wita Terdakwa berhenti di pinggir jalan lalu didatangi oleh anggota Polisi.

Menanggapi Putusan tersebut, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net usai sidang yang digelar secara virtual di Ruang  Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH.

Sedangkan JPU dalam sidang menyatakan Pikir-Pikir . (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *