TERDAKWA AJUKAN EKSEPSI

Kasus Pengadaan Lahan RPU Mulai Disidangkan, Rugikan Negara Rp11 M

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Ketiga terdakwa berdiri usai mengikuti pembacaan dakwaan pada sidang yang digelar, Selasa (6/11/2018). (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan, Selasa (6/11/2018).

3 dari 6 tersangka dalam kasus ini mulai disidangkan, masing-masing Muhamad Yosmianto (51) selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pengguna Anggaran (PA) pada pengadaan lahan RPU tahun 2015, dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr. Noorlenawati (52) Kabid Kehewanan dan Peternakan Dinas Pertanian, Kelautan, dan Pertanian Kota Balikpapan tahun 2014 sebagai tim pengadaan lahan RPU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr, dan Ambros Keda (53) dengan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr selaku perantara jual beli lahan RPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim masing-masing Enang Sutardi SH MHum, Melva Nurelly SH MH, Diana Riyanto SH MH, Rosnaini Ulfa SH, dan Amie Y Noor SH dalam dakwaanya menyebutkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur Nomor : SR-457/PW17/5/2017 tanggal 17 Desember 2017 perihal laporang hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan RPU pada SKPD Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan tahun anggaran 2015.

Perbuatan  terdakwa Muhamad Yosmianto dan Noorlenawati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor  31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan  terdakwa Ambros Keda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan JPU tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah mengajukan eksepsi atau langsung ke pokok perkara menyatakan mengajukan eksepsi.

“Kami Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi,” jawab PH terdakwa.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa (13/11/2018) dengan agenda pembacaan eksepsi dari PH terdakwa. (HK.net)

Penulis : Lukman