JPU Hadirkan Saksi Kunci
Perkara Korupsi Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Malinau

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 46, 47, dan 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dengan Terdakwa Heriyanto Ciuniadi, Bambang Agus Kristiawan, dan Alamul Huda, melanjutkan sidang di ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (13/11/2025) sore.
Terdakwa Heriyanto Ciuniadi didakwa selaku Direktur CV Natalie Mandiri, Terdakwa Bambang Agus Kristiawan didakwa sebagai pihak yang bekerja mewakili CV Gapura Patria Mandiri selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023, dan Terdakwa Alamul Huda didakwa selaku Direktur Cabang CV Gapura Patria Mandiri.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH, masih beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Malinau.
Pada sidang Ke-4 ini, JPU Bangkit Budi Satya SH menghadirkan Saksi Sofyan Anshori, karyawan CV Gapura Patria Mandiri. Para terdakwa mengikuti sidang secara online dari Malinau.
Dalam keterangannya, Saksi Sofyan Anshori menjawab pertanyaan JPU menjelaskan, CV Gapura Patria Mandiri selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau.
“Yang melakukan pengawasan siapa?” tanya JPU.
“Bambang,” jawab saksi seraya menambahkan Terdakwa Bambang tidak masuk dalam struktur CV Gapura Patria Mandiri.
Saksi juga ditanya, terkait pembuatan CCO (Contract Change Order) atau Perintah Perubahan Kontrak proyek dan pembuat dokumen Berita Acara Pembayaran. Dalam keterangannya menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Heriyanto, saksi mengatakan melaksanakan pembuatan CCO itu karena ada permintaan dari pelaksana.
Menjawab pertanyaan Hakim Anggota Hariyanto, saksi menjelaskan yang mendapat pekerjaan sebagai pelaksana yaitu CV Natalie Mandiri dengan Direktur Heriyanto.
Masih menjawab pertanyaan Hakim Anggota Hariyanto, saksi menjelaskan sebelum pekerjaan itu ada, Terdakwa Bambang tidak ada di dalam struktur Gapura Patria Mandiri. Terdakwa Alamul Huda disebutkan, jarang ke lokasi proyek. Yang mengerjakan proyek itu Terdakwa Bambang.
“Kalau tidak ada (di dalam struktur), kenapa dia bekerja di sana? Siapa yang menyuruh?” tanya Hakim Anggota.
“Kurang tahu saya pak,” jawab saksi.
Saksi juga menjelaskan, ada menerima Rp10 Juta dari CV Natalie Mandiri dari total Rp30 Juta dari jasa membuat laporan. Rp20 Juta diberikan kepada Terdakwa Alamul Huda.
Ditanya Ketua Majelis Hakim kenapa memberikan Rp20 Juta kepada Terdakwa Alamul Huda, saksi menjelaskan karena Terdakwa Alamul Huda sebagai bagian menggambar.
“Pekerajaan itu selesai seratus persen?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Selesai seratus persen,” jawab saksi.
Saat ditanya apakah ada kekurangan dari proyek tersebut, saksi mengatakan tidak ada. Namun, saat Ketua Majelis menanyakan tidak ada atau tidak tahu. Saksi mengatakan tidak tahu.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan Ketua Majelis Hakim terkait volume pekerjaan dan lainnya.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, para terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa Alamul Huda memperkaya Terdakwa Bambang Agus Kristiawan sebesar Rp20 Juta yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca Juga:
- Tim Tabur Kejaksaan Amankan DR DPO Perkara Korupsi
- Perkara IUP Eksplorasi, JPU KPK Dakwa ROC Pasal Penyuapan
- Eksepsi PH Dirut CV Arjuna Pertanyakan Siapa Penerima Dana Jamrek
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara, tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2023 tanggal 21 Juli 2025, yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp748.292.476,77.
Para terdakaw didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam; Primair, Pasal 2 ayat (1). Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (20/11/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

