TERSANGKA YU BEKERJA DI KELURAHAN

Polisi Tangkap 3 Orang Karena Sabu, 1 Orang Oknum PNS

Berita Utama Kepolisian Polres
Ketiga tersangka dengan barang bukti yang disita Polisi di TKP. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Lagi, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, setelah menemukan Narkotika jenis Sabu saat melakukan penggeledahan, Sabtu (1/9/2018) sekitar Pukul 22:30 Wita. 1 orang di antaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial  AR (37), berpendidikan S1, beralamat di Jalan Kebahagiaan, RT 40, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda. MAR alias Yo (30) pendidikan SMA, beralamat di Jalan AW Sjahranie, Gang 54, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu. Dan Yu alias Ju (41), pendidikan S1 bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Karang Anyar, Samarinda. Warga Jalan Tengkawang, Gang Buntu, RT 15, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lai, RT 04, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Polisi menyita barang bukti berupa Sabu-Sabu seberat 0,44 Gram/Brutto.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah Hp Xiomi warna gold, 1 Sendok penakar, 1 buah Korek api gas, 2 buah Plastik klip, 1 buah pipet dengan sedotan (alat hisap).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membenarkan terjadinya penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan terhadap terlapor di atas. Dari hasil penggeledahan pada badan dan rumah tersangka ditemukan 1 paket Sabu 0,44 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu pagi.

Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganyapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)

Penulis : Lukman