Sulaiman Sade Ditegur Ketua Majelis Hakim
Didakwa Rugikan Negara Rp5 M, KPA Pembangunan Pasar Baqa Disidang

HUKUMKriminal.net,SAMARINDA : Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Said Syahruzzaman selaku Kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (5/1/2020).
Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang, yang merugikan negara sekitar Rp5 Miliar.
Sidang yang digelar di ruang Bagir Manan ini dimulai Pukul 11:30 Wita, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH.
Sebelum pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini SH MH dan Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, terdakwa Sulaiman Sade dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr ditegur Majelis Hakim karena tidak mengenakan rompi tahanan sebagaimana yang dikenakan oleh kedua terdakwa lainnya.
“Saudara terdakwa kenapa tidak memakai rumpi,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.
Sulaiman Sade nampak bingung menjawab pertanyaan hakim, dia lalu menoleh ke kanan dan ke kiri seolah mencari petugas yang membawanya.
“Maaf yang mulia, sebenarnya tadi dipakai tapi kekecilan,” kata Sulaiman beralasan.
“Tetap harus dipakai agar tidak terlihat perbedaan,” tegas Ketua Majelis Hakim
Dalam perkara ini JPU menjerat ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.
Berita terkait : Rugikan Negara Rp5 M, Mantan Kadis Pasar Samarinda Segera Disidang
Subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU ini, Sulaiman Sade melalui Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa Said dan Miftachul tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman