Perkara Korupsi Penerimaan Objek Retribusi Daerah

Kepala UPTD BLKI Balikpapan Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Suryaningsih terlihat tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim. (foto:Exclusive)
Terdakwa Suryaningsih terlihat tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim. (foto:Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Suryaningsih divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Senin (13/10/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Resa Sylvya Noerteta SHI MH dan Hariyanto SAg SH menyatakan Terdakwa Suryaningsih Binti H Lamiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Suryaningsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut dalam amar putusannya.

BERITA TERKAIT:

Hukuman terhadap Terdakwa Suryaningsih tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.222.518.916,00 (Rp2 MIlyar) dengan memperhitungkan barang bukti berupa uang dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pembayaran Uang Pengganti.

Sehingga kekurangan pembayaran Uang Pengganti oleh terdakwa sebesar Rp1.573.098.916,- serta dengan memperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti hasil lelang sejumlah barang bukti yang drampas untuk negara Cq Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan ketentuan, apabila uang hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka terdakwa harus membayar kekurangan Uang Pengganti tersebut.

Dan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atau apabila terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Suryaningsih dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta SH MH, Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, Terdakwa Suryaningsih dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Suryaningsih, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang tahun 2024, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, Penerimaan Objek Retribusi Daerah UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021-2024. Yang memperkaya diri terdakwa, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.222.518.916,00 (Rp2,2 Milyar) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penerimaan Objek Retribusi Daerah UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021-2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1802/PW17/5/2024 tanggal 18 November 2024.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” sebut Melva saat dikonfirmasi usai sidang.  (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *