Perkara Korupsi Perusda BKS

4 Terdakwa Dituntut Dakwaan Subsidair

Berita Utama Pengadilan Tipikor
4 terdakwa terlihat tenang mendengarkan tuntutan JPU. (foto: Lukman)
4 terdakwa terlihat tenang mendengarkan tuntutan JPU. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020, kembali melanjutkan sidang, Selasa (14/10/2025) siang.

Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020 Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya Syamsul Rizal nomor Perkara 35/Pid.Smenus-TPK/2025/PN Smr; Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul (GBU) M Noor Herryanto nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.

Sidang Ketiga belas yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH ini, beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Sidang tuntutan ini sempat ditunda dua kali, lantaran tuntutan JPU belum siap.

Dalam tuntutannya yang dibacakan Melva Nurelly SH MH, Terdakwa Nurhadi Jamaluddin dan Terdakwa M Noor Herryanto dituntut selama 6 tahun penjara dikurangi selama menjalani masa penahanan dan denda Rp200 Juta Subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Nurhadi Jamaluddin selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya terhadap Terdakwa Nurhadi yang dibacakan pertama kali tuntutannya.

Baca Juga:

Terdakwa Nurhadi Jamaluddin juga dituntut membayar Uang Penganti sejumlah Rp6.773.669.300,- (Rp6,7 Milyar) dengan memperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti hasil lelang barang bukti berupa 1 unit Excavator PC 200 yang telah disita. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka akan dipidana selama 3 tahun dengan memperhitungkan jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan.

Terhadap Terdakwa M Noor Herryanto, JPU juga menuntutnya membayar Uang Pengganti sejumlah Rp7.331.429.590 (Rp7 Milyar). Dengan memperhitungkan uang hasil lelang sebidang tanah sebagai barang bukti yang telah dirampas negara Cq Perusda BKS, sebagai pembayaran Uang Pengganti.

Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka akan dipidana selama 3 tahun dengan memperhitungkan jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa Syamsul Rizal dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selam terdakwa menjalani masa penahanan denda Rp100 Juta Subsidair 4 bulan kurungan.

Terdakwa Syamsul Rizal juga dibebani membyar Uang Pengganti Rp1.037.500.000,- (Rp1 Milyar) dengan memperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti barang bukti berupa uang tuni Rp2.510.147.000,-. Sisa Uang Pengganti tersebut disetorkan kepada Perusda BKS, yang diperhitungkan sebagai pembayaran sewa alat Excavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya.

Sedangkan Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dituntut selama 2 tahun penjara dikurangi selama menjalani masa penahanan, denda Rp500 Juta Subsidair 4 bulan apa tidak dibayar.

Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair JPU, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH masih akan dilanjutkan, Selasa (21/10/2025), dalam agenda pembacaan Pledoi Penasihat Hukum (PH) para terdakwa.

Dalam perkara ini, Terdakwa Syamsul Rizal dan Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka didampingi PH Arjuna Ginting SH MH dan rekan. Dua terdakwa lainnya didampingi Penasihat Hukum masing-masing. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *