Raih Penghargaan Anugerah HUMAS INDONESIA
Kejaksaan Agung Institusi Terpopuler

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: HUMAS INDONESIA Indonesia Group menganugerahkan Kejaksaan Agung piagam penghargaan sebagai “Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025” dalam acara Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) yang digelar di JW Marriott Hotel Surabaya, Kamis (25/9/2025).
AHI merupakan ajang kompetisi kinerja akuntabilitas komunikasi, dan keterbukaan informasi publik institusi (government public relations/GPR). AHI bukan sekadar kompetisi keterbukaan informasi badan publik belaka, namun juga merupakan kompetisi kinerja akuntabilitas komunikasi badan publik.
AHI tahun ini menghadirkan kategori Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial, yang dijaring berdasarkan hasil monitoring kuantitatif NoLimit dan analisa kualitatif TIM HUMAS INDONESIA. Kejaksaan Agung terpilih sebagai pemenang Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial, dengan sub kategori lembaga negara.
Founder sekaligus CEO HUMAS INDONESIA Asmono Wikan mengucapkan selamat, atas penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, dalam Siaran Pers Nomor: PR – 820/065/K.3/Kph.3/09/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net menyampaikan apresiasi kepada HUMAS INDONESIA, atas penganugerahan tersebut.
“Penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras dari masing-masing bidang dan satuan kerja di Kejaksaan,” kata Anang.
Baca Juga:
- Babak Baru Perkara Korupsi Perusda Pertambangan BKS Kaltim
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Perkara Korupsi DBON
- Gubernur Kaltim Digugat Warga, Hutang KPC Belum Ditagih
Menurutnya, media massa yang konsisten mempublikasikan kinerja Kejaksaan juga turut berperan untuk mengangkat citra dan kepercayaan masyarakat.
“Publikasikan kinerja sebagai bentuk transparansi, agar upaya penegakan hukum terlihat nyata,” kata Anang mengutip pesan Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga berharap Institusi Kejaksaan baik di pusat maupun daerah agar mengoptimalkan komunikasi publik melalui platform media yang ada, karena tanpa publikasi kinerja Kejaksaan tidak bisa diketahui oleh masyarakat.
Terakhir, Kapuspenkum menyampaikan bahwa Kejaksaan akan terus bertransformasi dengan memanfaatkan berbagai perkembangan teknologi informasi saat ini.
“Dengan pemanfaatan teknologi, informasi yang diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkesinambungan.” tandas Kapuspenkum. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman