Dugaan Korupsi Puluhan Milyar

Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Perkara Korupsi DBON

Berita Utama Kejaksaan
Tersangka AHK dan ZZ menuruni tangga di Kejati Kaltim setelah ditetapkan sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan. (foto: Exclusive)
Tersangka AHK dan ZZ menuruni tangga di Kejati Kaltim setelah ditetapkan sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang, masing-masing berinsial ZZ selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dan AHK selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kaltim.

Penetapan kedua tersangkan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim dalam Siaran Pers Nomor :  53/O.4.3/Penkum/09/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan Tersangka ZZ dan AHK dalam perkara dimaksud.

“Atas penetapan tersangka ZZ dan AHK tersebut, Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda,” jelas Kajati.

Baca Juga:

Penahanan kedua tersangka dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON, yang bersumber pada APBD Provinsi Kaltim senilai Rp100 Milyar. Dimana Tersangka AHK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim selaku pemberi dana hibah, menyetujui pendistribusian/menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain Organisasi DBON.

Hal itu bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu sendiri, serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah.

Sedangkan Tersangka ZZ sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah, menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.

Sehingga dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah, maupun ketentuan pengelolaan dana hibah.

Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

“Dalam hal ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan milyar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara.” jelas Kajati lebih lanjut.

Penetapatan kedua tersangka menunjukkan komiteman Kejati dibawah pimpinan Assoc Prof Dr Supardi SH MH dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Etam.

Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya Tim Penyidik melakukan upaya paksa, berupa penggeledahan terkait perkara tersebut, Senin (26/5/2025). (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *