Tersangka PB, Mantan Dirjen Perkeretaapian

Perkara Korupsi LRT Sumsel Tahap II

Berita Utama Kejati
Tersangka PB selaku Dirjen Perkeretaapian dipindahkan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel ke Rutan Klas I Palembang. (foto: Exclusive)
Tersangka PB selaku Dirjen Perkeretaapian dipindahkan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel ke Rutan Klas I Palembang. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Tersangka PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017, dipindahkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (9/9/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR-32/L.6.2/Kph.2/09/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan tujuan pemindahan tersebut.

Terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor : Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Junto Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024,  Junto Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024, Junto Nomor : PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama Tersangka PB.

“PB sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024,” jelas Vanny.

Baca Juga:

Sebelumnya, Tersangka PB terkait dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023. PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar Uang Pengganti senilai Rp2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Terhadap keempat Tersangka lainnya (split/berkas terpisah) telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang, dengan masing-masing nomor putusan sebagai berikut :

Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, divonis dengan Putusan Nomor : 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, divonis dengan Putusan Nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, divonis dengan Putusan Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja, divonis dengan Putusan Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukum Kasasi).

Untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan atas nama Tersangka PB, dalam perkara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan Pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, Dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2016-2020, maka perlu memindahkan tersangka PB dari  Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, untuk selanjutnya dapat dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang), untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Adapun modus operadinya, jelas Vanny lebih lanjut, yaitu Tersangka PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Dalam hal ini diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo, dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan.

Selanjutnya Tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Terpidana Ign Joko Herwanto, dan Terpidana Septiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari Pekerjaan  Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor. (HUKUMKrimina.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *